April 04, 2015

Pengadilan Negeri Palembang Eksekusi Lahan

 Pengadilan Negeri (PN) Palembang melakukan eksekusi lahan di kawasan Jl MP Mangkunegara, tepatnya di belakang SPBU Simpang BLK, Sako Palembang, Rabu (25/3/2015).
Adapun lahan yang dieksekusi luasnya mencapai 4785 meter persegi.
"Benar, kita baru saja melakukan eksekusi lahan di lokasi tersebut. Dalam pelaksanaanya, kita melibatkan pihak Polresta Palembang," kata Humas PN Palembang, Posma Nainggolan.
Dikatakan Posma, eksekusi yang dilakukan berdasarkan keputusan Mahkamah Agung (MA) RI tahun 2012.
Lahan yang dieksekusi disengketakan oleh Akhmad Adrian selaku pemohon dan Sujadi selaku termohon eksekusi. (http://palembang.tribunnews.com)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar