Adapun lahan yang dieksekusi luasnya mencapai 4785 meter persegi.
"Benar, kita baru saja melakukan eksekusi lahan di lokasi tersebut. Dalam pelaksanaanya, kita melibatkan pihak Polresta Palembang," kata Humas PN Palembang, Posma Nainggolan.
Dikatakan Posma, eksekusi yang dilakukan berdasarkan keputusan Mahkamah Agung (MA) RI tahun 2012.
Lahan yang dieksekusi disengketakan oleh Akhmad Adrian selaku pemohon dan Sujadi selaku termohon eksekusi. (http://palembang.tribunnews.com)
"Benar, kita baru saja melakukan eksekusi lahan di lokasi tersebut. Dalam pelaksanaanya, kita melibatkan pihak Polresta Palembang," kata Humas PN Palembang, Posma Nainggolan.
Dikatakan Posma, eksekusi yang dilakukan berdasarkan keputusan Mahkamah Agung (MA) RI tahun 2012.
Lahan yang dieksekusi disengketakan oleh Akhmad Adrian selaku pemohon dan Sujadi selaku termohon eksekusi. (http://palembang.tribunnews.com)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar