April 23, 2015

Diam-diam, Pemerintah Siapkan Eksekusi Mati Gelombang Ketiga

Diam-diam, Pemerintah Siapkan Eksekusi Mati Gelombang Ketiga
Sejumlah keluarga terpidana mati menyeberang ke Nusakambangan melalui Dermaga Wijayapura Cilacap, Jateng, 16 Januari 2015. Lima terpidana mati akan dieksekusi di Nusakambangan pada Minggu 18 Januari. Saat ini lima terpidana mati sudah menghuni kamar isolasi di LP Besi. Tempo/Aris Andrianto
 
Menjelang eksekusi mati gelombang kedua yang diproyeksikan seusai peringatan Konferensi Asia-Afrika, Kejaksaan Agung sudah mulai mempersiapkan eksekusi gelombang ketiga. Gelombang ketiga ini rencananya akan berbeda dengan dua gelombang sebelumnya.

"Gelombang ketiga kami siapkan untuk terpidana non-narkotik," ujar Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejaksaan Agung Tony Spontana kepada Tempo, Selasa, 14 April 2015.

Eksekusi terpidana kasus non-narkotik sebenarnya disiapkan untuk eksekusi gelombang pertama. Dua nama sempat masuk daftar eksekusi, yaitu Gunawan Santoso dan Tan Joni. Keduanya pelaku pembunuhan. Namun kemudian nama mereka dicabut dari daftar.

Saat eksekusi gelombang kedua disiapkan, Kejaksaan juga sempat menyiapkan nama terpidana mati non-narkotik dalam daftar calon. Namun belakangan hanya nama terpidana narkotik saja yang masuk daftar eksekusi dan didominasi warga negara asing.

Tony menjelaskan, salah satu pertimbangan terpidana non-narkotik disiapkan untuk gelombang ketiga adalah menunggu aspek yuridis selesai. Dia berujar, belum semua terpidana non-narkotik telah menyelesaikan aspek yuridisnya saat eksekusi pertama dan kedua disiapkan.

Pertimbangan lain, terpidana narkotik lebih diutamakan dalam eksekusi gelombang pertama dan kedua. Sebagaimana diketahui, Indonesia kini dalam situasi darurat narkotik, sehingga terpidana narkotik lebih diutamakan.

"Tetapi aspek hukumlah yang jadi acuan utama," ujar Tony. Sampai saat ini, belum ada jadwal dan nama-nama terpidana non-narkotik yang bisa disebutkan untuk eksekusi gelombang ketiga.

Ditanyai apakah eksekusi ketiga bisa dibuka kembali untuk terpidana narkotik, dia menjawab bisa saja. Menurut dia, rencana yang ada sekarang belum menjadi harga mati. "Kembali ke alasan aspek hukum. Kalau ada terpidana mati narkotik yang aspek hukum telah usai, bisa."

Alamsyah Hanafiah, kuasa hukum salah satu terpidana mati non-narkotik bernama Gunawan Santoso, tak mempermasalahkan rencana eksekusi gelombang ketiga tersebut. Ia percaya nama Gunawan tak akan masuk daftar karena ada aspek-aspek hukum yang belum terpenuhi.

"Kami rencananya akan mengajukan peninjauan kembali begitu Perpu PK muncul. Grasi pun Gunawan belum. Makanya nama dia dicabut dari gelombang pertama," ujar Alamsyah. (www.tempo.co)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar