April 21, 2015

Beri Kredit ke Orang Mati, Ini Kata Danamon

Beri Kredit ke Orang Mati, Ini Kata Danamon
TEMPO/Dasril Roszandi
  Bank Danamon menyatakan sudah memenuhi prosedur yang berlaku saat mengucurkan kredit atas nama almarhum O. Sugandi. Menurut Regional Corporate Officer Bank Danamon Wilayah I, Jabodetabek, Cilegon, Serang, dan Lampung, Henny Gunawan, pengucuran dana kredit kepada PT Petro Kencana dilakukan setelah perusahaan itu memenuhi ketentuan dan prosedur yang berlaku di Bank Danamon. “Di dalam akta anggaran dasar PT Petro Kencana, O. Sugandi merupakan salah satu direktur,” kata Heny kepada Tempo melalui surat elektronik.

Bank Danamon, menurut Heny, akan menghormati proses hukum yang sedang berjalan karena keabsahan kepemilikan jaminan atas nama O. Sugandi masih dipermasalahkan.

Sebelumnya, Bank Danamon cabang Kalibata, Jakarta, diduga kecolongan atas pengucuran kredit senilai Rp 7,7 miliar kepada seorang pensiunan TNI, Sersan O. Sugandi, warga Curug Wetan, Kabupaten Tangerang. Belakangan diketahui pria tersebut telah meninggal sejak 2003.
Ahli waris yang juga anak sulung Sugandi, Heny Susanti, 47 tahun, kaget mendapati ayahnya dituding memiliki kredit macet senilai Rp 7,7 miliar plus bunga hingga mencapai lebih dari Rp 9 miliar. Heny baru tahu nama ayahnya dipalsukan setelah datang surat penetapan sita eksekusi lahan seluas 4.225 meter persegi dari Pengadilan Negeri Tangerang tertanggal 6 Mei 2014.

"Atas perbuatan yang tidak pernah dilakukan ayah saya, almarhum, kami kakak-beradik, berempat melakukan perlawanan dengan menggugat secara perdata ke Pengadilan Negeri Tangerang," kata Heny kepada Tempo, Jumat, 21 November 2014. Dia meyakini ayahnya tidak memiliki utang kepada bank, lantaran pengajuan kredit itu dilakukan pada 2010, sementara ayahnya meninggal 2003. "Mana ada orang meninggal pinjam uang," katanya.

Dalam surat sita eksekusi itu, disebutkan kredit diajukan PT Petro Kencana dengan direktur utama Andi Rusli Sajo dan O. Sugandi sebagai direktur dengan mengagunkan sertifikat lahan seluas 4.225 meter persegi. Berdasarkan penelusuran keluarga korban, PT Petro itu merupakan perusahaan fiktif dan nama ayah mereka dipalsukan. "Kami juga sudah menelisik ke Kelurahan Cinere karena Andi beralamat dan ber-KTP Cinere, tetapi di kelurahan itu tidak terdaftar nama Andi Rusli Sajo," kata Heny.

Heny kemudian menceritakan ihwal sertifikat rumah dan pekarangan milik ayahnya itu dipegang oleh adik keduanya bernama Deni Purnamasari. "Dari adik saya itu saya tahu sertifikatnya dipinjamkan kepada kawannya bernama Darmawan. Kami menduga sertifikat itu dipinjamkan kepada Andi dan diagunkan ke bank," kata Heny.

Ia mempertanyakan bagaimana pihak bank dapat bertindak gegabah dengan memberikan kredit yang begitu besar nilainya. Kuasa hukum Heny dan ahli waris O. Sugandhi, Amin Nasution, mengatakan pihaknya menuntut agar Pengadilan Negeri Tangerang mengembalikan sertifikat milik ahli waris yang sah, karena di pekarangan belakang terdapat makam ayah dan ibu mereka yang meninggal pada 2006 lalu. "Ini soal kehormatan keluarga, ada makam orang tua ahli waris di pekarangan yang sertifikatnya saat ini dipegang Bank Danamon," kata Amin. (www.tempo.co)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar