Mei 03, 2015

Tujuh Penjudi Dihukum Cambuk


 
Eksekusi Eksekusi "Uqubat cambuk bagi pelaku maisir (perjudian) yang berlangsung di Halaman Istana Karang, Karang Baru, Jumat (27/3). (medanbisnis/ck 14)
 Tujuh terdakwa melempar senyum saat menjalani eksekusi cambuk yang digelar Kejaksaan Negeri Kualasimpang bagi pelaku Maisir. Meski hukuman "uqubat cambuk tersebut dilakukan secara terbuka, di depan umum yang berlangsung di halaman Istana Karang, Karang Baru, Jumat (27/3).
Ketujuh terdakwa "uqubat cambuk sudah mempunyai kekuatan hukum tetap yang dinyatakan melanggar qanun tentang maisir (perjudian). Masing-masing mereka juga sudah menjalani masa penahanan selama 3 hingga 4 bulan. Oleh karena itu, hukuman cambuk diringankan dengan jumlah bervariasi.

"Eksekusi cambuk yang dilakukan secara terbuka di depan umum, bukan sebuah acara hiburan dan bermaksud mempermalukan para pelaku pelanggar syariat, melainkan melaksanakan amanah dari qanun syariat Islam di Aceh," kata Kajari Kualasimpang Amir Syarifuddin.

"Diharapkan dengan ekseskusi cambuk dapat menimbulkan kesadaran dan menjadikan tanda untuk selalu mengingatkan kita semua agar tidak melakukan pelanggaran syariat," sambungnya.

Pantauan MedanBisnis, di saat mendapat hukuman cambukan, tujuh pelaku maisir terlihat tenang, meski menahan sakit saat ayunan cambuk algojo menyebabkan garis bercak merah di punggungnya. Bahkan ada di antara mereka sempat melemparkan senyum.

Suasana sempat hiruk-pikuk disertai sorakan dan tepuk tangan dari ratusan pengunjung, ketika salah seorang terhukum, Ilyas (56) usai menjalani lima kali cambukan menunjukan ekspresinya seakan baru lepas dari beban, sembari meneriakkan yel yel "Oh ye…" sembari menuruni tangga panggung eksekusi.

Usai eksekusi, Bambang Legianto (25), warga Desa Durian yang menjalani enam kali hukuman cambuk, kepada MedanBisnis mengaku ditangkap saat membeli toto gelap (togel). Dia meminta aparat penegak hukum terutama dalam pelanggaran syariat untuk menegakkkannya secara adil dan tidak tebang pilih.

"Diharapkan penegakan hukum syariat Islam jangan hanya bagi orang kecil seperti kami, sementara bandar judi togel tidak ditangkap,"ujar Bambang yang diamini rekannya Sarifuddin (49), warga Bukit Tempurung yang menjalani empat kali cambukan.

Sedangkan empat terhukum lain, yaitu Idris alias Bores (44) warga Kampung Ie Bintah, Manyak Payed, menjalani hukuman empat kali cambukan, Misran Hadi Yoyang (58) warga Desa Sungai liput, Kejuruan Muda sebanyak lima kali cambukan, Hafriadi (41) warga Desa Sriwijaya enam kali cambukan, dan Usman (52) warga Desa Bukit Tempurung, Kualasimpang, empat kali cambukan.

Turut hadir dalam acara eksekusi itu Kapolres AKBP Dicky Sondani, Wakil Bupati Aceh Tamiang Drs Iskandar Zulkarnaen dan Ketua DPRK Ir Rusman. (http://www.medanbisnisdaily.com)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar