Mei 25, 2015

Oklahoma Legalkan Gas Nitrogen Sebagai Eksekusi Mati

foto/int

OKLAHOMA akan men­jadi negara bagian pertama di Amerika Serikat yang me­mungkinkan penggunaan gas nitrogen untuk eksekusi mati. Legislatif negara tersebut telah mengesahkan Undang-Undang dan tengah menung­gu persetujuan Gubernur untuk melegalkannya.
Menurut laporan BBC News, berdasarkan undang-undang baru ini akan ada kamar gas nitrogen sebagai alternatif eksekusi mati. Penggunaan kamar nitrogen nantinya untuk mengan­tisi­pasi jika obat suntik mati tak tersedia. Beberapa ne­gara bagian AS saat ini memang sedang memper­tim­bangkan metode alternatif lain untuk eksekusi. Ini dilakukan di tengah ke­kurangan akan obat suntik mati.
Persediaan obat tersebut menyusut setelah produsen Eropa menentang hukuman mati dan menolak menjual obat-obatan ter­sebut. Akhir bulan ini Mahkamah Agung AS akan menin­jau penggunaan midazolam. Se­lama ini obat tersebut diguna­kan sebagai obat untuk ekse­kusi di Oklahoma.
RUU ini telah disahkan legislatif dengan suara bulat. Juru bicara Gubernur Mary Fallin mengatakan keputusan gubernur akan undang-un­dang ini baru akan diumum­kan pekan depan. Mer­eka yang mendukun penggunaan gas nitrogen menga­takan, cara eksekusi ini lebih manusiawi karena tak me­nya­kitkan. Selain itu penggunaannya pun tak me­merlukan tim ahli khusus. Be­lum ada laporan peng­gu­naan gas ini untuk ek­sekusi mati. Setrom listrik dan regu tembak merupakan me­tode cadangan saat ini tersedia untuk negara bagian itu.
Sedikit eksekusi
Walaupun menyebut diri pada 2014 adalah tahun yang paling sedikit mengeksekusi terpidana mati sejak 20 tahun terakhir yaitu hanya 35 orang, namun di AS yang selama ini dikenal sebagai negara kiblat pelaksanaan HAM di dunia, dari 50 negara bagian tersebut 32 diantaranya masih mem­ber­lakukan hukuman mati. Di tahun 2014 itu juga Death Penalty Information Center melaporkan hanya tujuh ne­gara bagian yang melakukan eksekusi mati. Jumlah paling sedikit dalam sejarah AS selama 25 tahun.
Negara bagian California mencatat paling banyak an­trian eksekusi yaitu 745 terpidana, diikuti oleh Florida (404) dan Texas (276), bah­kan Pemerintah AS sendiri terdapat antrian 63 orang se­lain tiga negara bagian yang menghapus hukuman mati di masa mendatang masih me­nyimpan antrian terpidana mati yaitu New Mexico (2), Connecticut (12) dan Mary­land (4), dan tiga negara ba­gian lain yang masih menunda hukuman mati yaitu Colo­rado (3), Oregon (36), and Washington (9). (http://mail.aradiomedan.com)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar