Mei 04, 2015

"Eksekusi Mati Mempertegas Kedaulatan Hukum Indonesia"

AP PHOTO / TATAN SYUFLANA Warga memegang lilin sambil berdoa untuk para terpidana mati di Pelabuhan Wijayapura, di Cilacap, Jawa Tengah, Rabu (29/4/2015) dini hari. Delapan terpidana mati kasus narkoba telah dieksekusi mati secara serentak di Nusakambangan, Jawa Tengah, pukul 00.25. Sementara itu eksekusi terhadap Mary Jane ditunda.
 
 Wakil Ketua Komisi III DPR RI Mulfachri Harahap menilai bahwa pelaksanaan eksekusi oleh Kejaksaan Agung terhadap delapan terpidana mati kasus narkoba dianggap sudah tepat. Eksekusi mati itu, menurut dia, tak hanya akan membuat jera para bandar dan pengedar narkoba, tapi juga sekaligus menjaga kedaulatan hukum Indonesia. "Keputusan eksekusi mati itu sudah sesuai putusan hukum berkekuatan hukum tetap. Khusus yang menyangkut warga negara asing, apa yang diputuskan Jaksa Agung mempertegas kedaulatan hukum dan kedaulatan kita sebagai bangsa," kata Mulfachri di Jakarta, Senin (4/5/2015).
Mulfachri melanjutkan, semua tahu hukum di Indonesia masih mengatur sahnya hukuman mati atas tindak pidana narkoba. Di sisi lain, seluruh warga negara Indonesia juga sepakat bahwa kejahatan narkoba adalah ancaman terbesar generasi saat ini.
"Sebab kita tak mau kehilangan generasi seperti pernah dialami bangsa lain. Itu pernah terjadi di AS, yang hilang generasi karena kecanduan narkoba. Dulu di Tiongkok juga. Saat ini, kita mengalami persoalan sama, di mana negara terkesan tak berdaya di hadapan sindikat atau kartel narkoba," ucapnya.
"Maka, saya kira pelaksanan eksekusi ini peringatan keras agar siapapun tak mencoba melakukan kejahatan serupa. Saya memberi apresiasi keputusan Jaksa Agung mengeksekusi mati."
Sementara terkait keputusan Kejaksaan Agung menunda eksekusi mati Mary Jane Veloso, warga negara Filipina dan buruh migran yang ditangkap karena membawa narkoba, menurut Mulfachri, juga bisa dipahami. Sebab ada informasi baru melalui saluran diplomatik, bahwa telah ditangkap seseorang yang diduga punya keterkaitan dengan Mary Jane.
"Apalagi kita tahu hukuman mati, kalau sudah dilaksanakan, tak bisa dikoreksi. Tentu butuh kehati-hatian jaksa. Itu bagian dari prinsip itu. Saya kira tak perlu dipersoalkan dengan itu. Saya kira tindakan Jaksa Agung sudah tepat dan saya beri apresiasi," ujar Mulfachri. (http://nasional.kompas.com)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar