Januari 09, 2015

Satu Dekade Tak Kunjung Ditembak Mati, Obina Bisnis Narkoba di Penjara

Satu Dekade Tak Kunjung Ditembak Mati, Obina Bisnis Narkoba di Penjara
wuriantowibowo.blogspot.com
Satu Dekade Tak Kunjung Ditembak Mati, Obina Malah Bisnis Narkoba di Penjara 

Bak duri dalam daging, begitulah lakon Obina Nwajagu, warga negara Nigeria yang divonis hukuman mati, tapi masih tetap mendekam dalam terungku negara Indonesia.
Betapa tidak, karena tidak juga ditembak mati, Obina justru kembali mengoperasionalisasi bisnis narkoba dari balik jeruji besi.
Obina, sebenarnya sudah divonis hukuman mati oleh Mahkamah Agung (MA) pada 10 tahun silam. Segala upayanya untuk menggugat vonis itu sudah mentok. Tapi apa daya, surat perintah eksekusi tak kunjung diteken.
Hikayat Obina, seperti yang tertera dalam berkas putusan MA No. 13 PK/Pid/2004, bermula saat ia kedapatan mau membeli 45 pil heroin seberat 400 gram dari Bunyong Khaosa Ard, warga Thailand, di kamar 512 Hotel Ibis Jakarta, 6 Maret 2002.
Ia lantas diadili di Pengadilan Negeri Tangerang. Majelis hakim, menjatuhkan hukuman mati kepada Obina, 22 Oktober 2002.
Kisah pun berlanjut, ketika Obina mengajukan banding. Tapi, oleh Pengadilan Tinggi Bandung, ia tetap divonis hukuman mati.
Terakhir, Maret 2003, MA juga memperkuat keputusan PN Tangerang dan PT Bandung tersebut. Ia lantas dimasukkan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Nusakambangan, sebagai tempat menunggu kematian.
Tapi, siapa sangka, karena tak kunjung dieksekusi, Obina leluasa membuat jaringan peredaran narkotika dari biliknya.
Alhasil, tahun 2012, ia besama enam napi Lapas Nusakambangan dibekuk Badan Narkotika Nasional.
Kekinian, "masa-masa indah" Obina di Lapas Nusakambangan bakal segera berakhir, seiring derasnya tuntutan masyarakat kepada pemerintah untuk segera mengeksekusi terpidana kasus narkoba yang divonis hukuman mati. (http://banjarmasin.tribunnews.com)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar