Anggota TNI AL yang di pimpin
Wakil Komandan Lantamal IV Tanjungpinang, Kolonel laut (P) Wahyudi H
Dwiyono, MM, melakukan eksekusi terhadap bangunan yang ditempati
Purnawirawan TNI AL Sertu (Mar) Lenin M, di Jalan Sulaiman Abdullah,
nomor 23, RT 01, RW 08, kelurahan Tanjungpinang Barat, Kecamatan
Tanjungpinang Barat, Selasa (06/12/2014). Eksekusi ini mendapat penolakan
dari keluarga Lenin.
Pantauan di lapangan, istri dari purnawiran tersebut, Darmiati, sempat
mengamuk dan mencoba memukul anggota TNI AL yang datang sebelum akhirnya
pingsan dan dilarikan ke Rumah Sakit menggunakan mobil ambulance.
Namun saat anggota TNI AL mengeluarkan barang-barang dari dalam rumah
tersebut, tidak ada kendala yang berarti dan tidak ada penolakan dari
purnawirawan yang menghuni bangunan dilahan milik TNI AL. Saat melakukan
eksekusi, barang-barang milik penghuni pun diletakan di dalam mobil
operasional TNI AL.
Ditemui sebelum eksekusi rumah yang ditempatinya, Darmiati mengatakan
ia menempati rumah dan lahan tersebut karena sebelumnya sudah membeli
lahan tersebut dari almarhum Bedjo Sukamto.
”Awalnya memang suami saya mengajukan permohonan kepada Dinas
Fasilitas Lantamal (Faslan) di depan Gedung Senam Nusantara, dan oleh
dinas kami dikasih lahan yang kami tempati ini. Tapi begitu kami
membersihkan semak belukar datang istri Pak Bedjo dan melarangnya karena
kata istrinya itu tanah tersebut milik suaminya. Dan besoknya saya
datang kerumah Pak Bedjo menyampaikan keinginan kami untuk membangun
rumah dan diizinkan oleh beliau,” ujar Darmiati.
Dikatakannya, pada saat itu keluar SK pensiun suaminya, ia pun
langsung menggadaikan SK tersebut ke Bank BRI dan uangnya pun digunakan
untuk membangun rumah di atas lahan yang ditempatinya tersebut. Setelah
selesai dibangun itulah baru ada perundingan jual beli lahan yang
ditempatinya dengan istri Bedjo.
Sementara itu, Wakil Komandan Lantamal (Wadanlantamal) IV
Tanjungpinang, Kolonel laut (P) Wahyudi H Dwiyono, MM, mengatakan
penggunaan Fasilitas Dinas yang diberikan kepada purnawirawan tersebut
sesuai dengan nomor SIP/01/III/2002. Dan pada saat itu yang menyetujui
Danlanal Tanjungpinang dengan jangka waktu satu tahun untuk dimanfaatkan
sebagai tempat usaha kedai makan.
”Tapi pada kenyaatanya, yang bersangkutan menyalahi ketentuan sesuai
aturan TNI AL dengan membangun rumah tinggal secara permanen di atas
tanah organisasi,” kata Wadanlantamal. (http://batampos.co.id)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar