Januari 07, 2015

Rumah Dieksekusi, Istri Purnawirawan TNI AL Histeris

Anggota TNI AL yang di pimpin Wakil Komandan Lantamal IV Tanjungpinang, Kolonel laut (P) Wahyudi H Dwiyono, MM, melakukan eksekusi terhadap bangunan yang ditempati Purnawirawan TNI AL Sertu (Mar) Lenin M, di Jalan Sulaiman Abdullah, nomor 23, RT 01, RW 08, kelurahan Tanjungpinang Barat, Kecamatan Tanjungpinang Barat, Selasa (06/12/2014). Eksekusi ini mendapat penolakan dari keluarga Lenin.
Ekseskusi-Rumah-dinas-1-F,Yusnadi
foto: yusnadi / batampos


Pantauan di lapangan, istri dari purnawiran tersebut, Darmiati, sempat mengamuk dan mencoba memukul anggota TNI AL yang datang sebelum akhirnya pingsan dan dilarikan ke Rumah Sakit menggunakan mobil ambulance. Namun saat anggota TNI AL mengeluarkan barang-barang dari dalam rumah tersebut, tidak ada kendala yang berarti dan tidak ada penolakan dari purnawirawan yang menghuni bangunan dilahan milik TNI AL. Saat melakukan eksekusi, barang-barang milik penghuni pun diletakan di dalam mobil operasional TNI AL.
Ditemui sebelum eksekusi rumah yang ditempatinya, Darmiati mengatakan ia menempati rumah dan lahan tersebut karena sebelumnya sudah membeli lahan tersebut dari almarhum Bedjo Sukamto.
”Awalnya memang suami saya mengajukan permohonan kepada Dinas Fasilitas Lantamal (Faslan) di depan Gedung Senam Nusantara, dan oleh dinas kami dikasih lahan yang kami tempati ini. Tapi begitu kami membersihkan semak belukar datang istri Pak Bedjo dan melarangnya karena kata istrinya itu tanah tersebut milik suaminya. Dan besoknya saya datang kerumah Pak Bedjo menyampaikan keinginan kami untuk membangun rumah dan diizinkan oleh beliau,” ujar Darmiati.
Dikatakannya, pada saat itu keluar SK pensiun suaminya, ia pun langsung menggadaikan SK tersebut ke Bank BRI dan uangnya pun digunakan untuk membangun rumah di atas lahan yang ditempatinya tersebut. Setelah selesai dibangun itulah baru ada perundingan jual beli lahan yang ditempatinya dengan istri Bedjo.
Sementara itu, Wakil Komandan Lantamal (Wadanlantamal) IV Tanjungpinang, Kolonel laut (P) Wahyudi H Dwiyono, MM, mengatakan penggunaan Fasilitas Dinas yang diberikan kepada purnawirawan tersebut sesuai dengan nomor SIP/01/III/2002. Dan pada saat itu yang menyetujui Danlanal Tanjungpinang dengan jangka waktu satu tahun untuk dimanfaatkan sebagai tempat usaha kedai makan.
”Tapi pada kenyaatanya, yang bersangkutan menyalahi ketentuan sesuai aturan TNI AL dengan membangun rumah tinggal secara permanen di atas tanah organisasi,” kata Wadanlantamal. (http://batampos.co.id)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar