Januari 07, 2015

2014, KPK Eksekusi 44 Kasus Korupsi



2014, KPK Eksekusi 44 Kasus KorupsiLogo KPK (Antara)

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengeksekusi 44 putusan pengadilan pada 2014 ini. Secara total, pada tahun 2014, KPK telah melakukan 78 kegiatan penyelidikan, 93 penyidikan, dan 77 kegiatan penuntutan, baik itu kasus baru maupun sisa penanganan pada tahun sebelumnya.
Dilansir dari kpk.go.id, Ketua KPK, Abraham Samad menjelaskan KPK telah menerapkan UU pencucian uang dihampir semua kasus yang ditangani dan menerapkan pasal-pasal hukuman tambahan.

Pasal-pasal hukuman tambahan tersebut seperti, pembayaran uang pengganti yang besarnya sama dengan harta benda yang dikorupsi, pencabutan hak politik, serta menerapkan tuntutan perdata yang menggabungkan perkara gugatan ganti kerugian kepada perkara pidana korupsi yang dilakukan terdakwa.

Hal itu dibuktikan dalam beberapa kasus yang ditangani, KPK melakukan pencabutan hak politik serta penuntutan pidana seumur hidup terhadap terdakwa M.Akil Mochtar.

"KPK telah melakukan tuntutan berupa pencabutan hak politik untuk dipilih dan memilih dalam Pemilihan Umumm bagi terdakwa M.Akil Mochtar dan Ratu Atut Choisiyah," papar Samad dalam siaran pers KPK, Rabu (31/12/2014).

Sepanjang tahun 2014, KPK juga telah mengumpulkan dana yang masuk ke kas negara lebih dari Rp. 110 Miliar dalam bentuk PNBP dari penanganan perkara.

Samad mengatakan, meskipun begitu, hal tersebut masih belum melenyapkan korupsi dari Bumi Pertiwi.

"Kami mengajak semua pihak untuk bersama-sama mewujudkan Indonesia bebas dari korupsi," pungkasnya. (peb)
- See more at: http://www.covesia.com/berita/4276/2014-kpk-eksekusi-44-kasus-korupsi.html#sthash.9tOTxqEs.dpuf

Tidak ada komentar:

Posting Komentar