Komisi Pemberantasan Korupsi
(KPK) telah mengeksekusi 44 putusan pengadilan pada 2014 ini. Secara total,
pada tahun 2014, KPK telah melakukan 78 kegiatan penyelidikan, 93 penyidikan,
dan 77 kegiatan penuntutan, baik itu kasus baru maupun sisa penanganan pada tahun
sebelumnya.
Dilansir
dari kpk.go.id, Ketua KPK, Abraham Samad menjelaskan KPK telah menerapkan UU
pencucian uang dihampir semua kasus yang ditangani dan menerapkan pasal-pasal
hukuman tambahan.
Pasal-pasal
hukuman tambahan tersebut seperti, pembayaran uang pengganti yang besarnya sama
dengan harta benda yang dikorupsi, pencabutan hak politik, serta menerapkan
tuntutan perdata yang menggabungkan perkara gugatan ganti kerugian kepada
perkara pidana korupsi yang dilakukan terdakwa.
Hal itu
dibuktikan dalam beberapa kasus yang ditangani, KPK melakukan pencabutan hak
politik serta penuntutan pidana seumur hidup terhadap terdakwa M.Akil Mochtar.
"KPK
telah melakukan tuntutan berupa pencabutan hak politik untuk dipilih dan
memilih dalam Pemilihan Umumm bagi terdakwa M.Akil Mochtar dan Ratu Atut
Choisiyah," papar Samad dalam siaran pers KPK, Rabu (31/12/2014).
Sepanjang
tahun 2014, KPK juga telah mengumpulkan dana yang masuk ke kas negara lebih
dari Rp. 110 Miliar dalam bentuk PNBP dari penanganan perkara.
Samad
mengatakan, meskipun begitu, hal tersebut masih belum melenyapkan korupsi dari
Bumi Pertiwi.
"Kami
mengajak semua pihak untuk bersama-sama mewujudkan Indonesia bebas dari
korupsi," pungkasnya. (peb)
- See more
at: http://www.covesia.com/berita/4276/2014-kpk-eksekusi-44-kasus-korupsi.html#sthash.9tOTxqEs.dpuf
Tidak ada komentar:
Posting Komentar