AS Hikam
Eksekusi mati terhadap para penjahat narkoba, termasuk yang berwarga negara asing, telah dilakukan oleh Indonesia. Brazil dan Belanda mengecam RI dan bahkan, konon, pihak yang pertama itu memanggil pulang Dutabesarnya dari Jakarta.
"Saya termasuk orang yang setuju dan memberikan apresiasi serta dukungan terhadap keputusan tegas Presiden RI atas pelaksanaan hukuman tersebut, karena kejahatan narkoba merupakan sebuah tindakan kriminal yang bukan saja merusak individu tetapi juga masyarakat, bangsa dan negara," kata pakar politik senior Muhammad AS Hikam dalam akun facebooknya, Minggu (18/1).
Jelas dia, tentu saja negara-negara yang mengeluh dan protes karena warganya dijatuhi hukuman mati tersebut memiliki hak sepenuhnya untuk itu, dan Pemerintah RI juga perlu memberikan penjelasan secukupnya sesuai aturan hukum yang berlaku di negeri ini. "Indonesia bukan satu-satunya negara yang memiliki sistem pidana mati bagi para penjahat narkoba, dan juga bukan tak pernah warga negaranya mendapat hukuman mati gara-gara terlibat dalam aksi kriminalitas terkait dengan narkoba," ungkap Hikam.
Menurutnya, ketegasan Pemerintah perlu didukung oleh seluruh rakyat. Argumen bahwa hukuman tak akan menghentikan kriminalitas, termasuk narkoba, kendati ada benarnya, tetapi tidak berarti hukuman mati ditiadakan. Ada benarnya, sebab hukuman apapun, termasuk mati, tidak akan mampu membuat jera dan menghentikan kriminalitas secara total. Namun upaya untuk mencegah, mengurangi, memberantas kejahatan seperti narkoba tak boleh menutup kemungkinan diterapkannya hukuman paling berat, bahkan termasuk hukuman mati tersebut.
"Khusunya kepada para pengedar, sindikat atau kartel yang telah sedemikian rupa keberadaannya sehingga menjadi ancaman nyata bagi kehidupan bangsa, khususnya (tetapi tak terbatas pada) generasi muda. Bahaya narkoba bukan saja pada tataran pengguna langsung, tetapi juga masyarakat secara luas. Bahkan dalam kasus-kasus yang terjadi di beberapa negara, kartel-kartel narkoba juga ditengarai menjadi penentu kekuasaan politik dan bahkan mempersenjatai diri dan meakukan kekerasan termasuk terorisme," bebernya.
Terakhir Hikam menerangkan, tentu saja pemberantasan bahaya narkoba tidak hanya melalui penegakan hukum yang tegas, tetapi lebih mengutamakan pendekatan lunak seperti pendidikan, penyadaran publik, dan rehabilitasi para korban narkoba. Dan dalam masyarakat Indonesia, bisa jadi pendekatan kedua itu yang masih perlu diutamakan agar bahaya narkoba bisa dicegah sedini mungkin.
"Pendekatan pencegahan (preventif) secara ideal lebih penting ketimbang terapis. Tapi jangan lupa juga bahwa pada kenyataannya kejahatan narkoba bukanlah kejahatan biasa atau kecil implikasinya. Suatu saat, hukuman berat termasuk hukuman mati masih perlu disiapkan dan dieksekusi bagi penjahat kelas berat dalam bidang ini," demikian Hikam. [www.rmol.co]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar