Maraknya
keluhan masyarakat tentang kinerja penagih hutang atau Debt Collector
yang merampas atau dalam bahasa mereka “Menarik” motor kredit yang
menunggak angsuran secara terang terangan di tengah jalan raya hingga
dianggap meresahkan masyarakat menjadi perhatian utama pemberitaan media
beberapa waktu terakhir, sebenarnya bagaimana regulasi hukum tentang
hal tersebut, berikut petikan wawancara Wartawan Bhara Mitra Bhaurekso
dengan Supriyadi SH seorang pengacara atau Lawyer ternama dari LBH
Nusantara Kendal.
Bhara Mitra Bahurekso (BMB) : selamat Pagi Pak Pri, gimana kabar?
Supriyadi SH (SS) : Pagi Mas Wartawan, kabar baik, semoga BMB semakin moncer aja
BMB
: Makasih Pak, to the point ajalah, masyarakat kita kan
sedang konsen masalah perampasan motor di tengah jalan oleh penagih
hutang atau Debt Collector (DC) , gimana sih perspektif hukum sebenarnya
tentang masalah ini?
SS : begini mas, Secara normatif di dunia perbankan, penggunaan jasa pihak ketiga (debt collector)
untuk menagih hutang para debitur bank yang bermasalah memang bukan
sesuatu yang haram, namun tentu saja tetap tunduk dengan
batasan-batasan tertentu yang diatur ketat menurut kaidah hukum di
Negara kita tapi
perlu diingat bahwa dalam kasus penarikan atau kasarnya perampasan
motor di tengah jalan oleh DC tetap tak bisa dibenarkan secara hukum
BMB : Penjelasan lebih lanjutnya Pak?
SS: Jelas bahwa hutang
piutang, Kredit dan sejenisnya adalah masuk dalam ranah perdata,
artinya jika konsumen atau nasabah atau orang yang mengkredit motor itu
belum bisa membayar angsuran atau disebut wanprestasi, maka seharusnya
leasing atau pihak yang menghutangkan harus memenuhi prosedur hukum yang
berlaku dan diselesaikan di Pengadilan Negeri dalam kaitannya dengan
perkara perdata tersebut. Kemudian penarikan dilakukan setelah ada
putusan hakim selaku eksekutorial bukan oleh DC, karena yang berwenang
dan berhak melakukan penarikan atau eksekusi adalah hakim melalui
putusan pengadilan.
BMB : Bagaimana jika ada DC yang melakukan penarikan atau perampasan di jalan raya?
SS:
Penarikan secara rampas dijalan secara hukum oleh DC adalah
salah , sekali lagi DC tak punya hak eksekusi atas barang, semua hak
eksekusi adalah ditangan hakim,
BMB : Bagaimana ketika DC menunjukkan surat tugas dari Leasing atau Bank?
SS
: Surat tugas dari leasing adalah utk menagih bukan menarik
apalagi mengeksekusi suatu benda yang dipersengketakan karena kewenangan
eksekusi adalah pengadilan, jika terjadi kredit macet atau wanprestasi
pada konsumen seharusnya leasing menggugat ke pengadilan baru ketika
pengadilan memutuskan motor atau benda milik leasing harus dikembalikan
pada leasing maka disitulah nasabah atau konsumen harus mengembalikan
barang tersebut, debt collector tidak berhak menarik motor atau mobil
dijalan karena sekali lagi, eksekusi adalah kewenangan pengadilan dalam
hal ini hakim.
BMB:
Bagaimana jika ada DC yang menarik motor atau mobil dijalan dengan
sikap yang tak menyenangkan,menggertak atau mengancam misalnya ?
SS: Seharusnya Korban harus berani lapor polisi kalau merujuk pada ketentuan-ketentuan KUHP, tindakan kekerasan yang dilakukan oleh debt collector bisa dijerat hukum. Dalam hal debt collector tersebut menggunakan kata-kata kasar dan dilakukan di depan umum, maka ia bisa dipidana dengan pasal penghinaan, yaitu pasal 310 KUHP:
“Barangsiapa
merusak kehormatan atau nama baik seseorang dengan jalan menuduh dia
melakukan sesuatu perbuatan dengan maksud yang nyata akan tersiarnya
tuduhan itu, dihukum karena menista, dengan hukuman penjara
selama-lamanya sembilan bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp 4500 ”
Selain itu, bisa juga digunakan pasal 335 ayat (1) KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan:
“Diancam
dengan pidana penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak
Rp.4500 barangsiapa secara melawan hukum memaksa orang lain supaya
melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu, dengan memakai
kekerasan, sesuatu perbuatan lain maupun perlakuan yang tidak
menyenangkan, atau dengan memakai ancaman kekerasan, sesuatu perbuatan
lain maupun perlakuan yang tidak menyenangkan, baik terhadap orang itu
sendiri maupun orang lain.”
BMB: Adakah kasus DC yang dipidanakan di Jawa Tengah Pak?
SS : Kebetulan kemarin kami dari LBH Nusantara Kendal mendampingi seorang korban perampasan motor yang dilakukan oleh oknum DC di pekalongan, kami menuntut dalam hal pidananya dimana DC tersebut telah melakukan pengancaman dan berbagai hal lainnya, sidangnya sedang berlangsung saat ini.
SS : Kebetulan kemarin kami dari LBH Nusantara Kendal mendampingi seorang korban perampasan motor yang dilakukan oleh oknum DC di pekalongan, kami menuntut dalam hal pidananya dimana DC tersebut telah melakukan pengancaman dan berbagai hal lainnya, sidangnya sedang berlangsung saat ini.
BMB : Ada tambahan Pak?
SS:
Kami menghimbau agar para korban ketidak adilan oleh Oknum DC
berani melaporkan kepada pihak berwajib karena semua manusia adalah
sama di mata hukum, jika di Pekalongan saja berani kenapa Kendal tidak? (http://aryowidiyanto.blogspot.com/)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar