Januari 13, 2015

Cerita Permintaan Terakhir Terpidana Mati

Cerita Permintaan Terakhir Terpidana Mati
TRIBUNNEWS.COM/HERUDIN
Ilustrasi penembak jitu atau sniper

Mereka para terpidana yang akan dieksekusi mati akhir tahun 2014 ini ternyata diperbolehkan untuk meminta permohonan sebelum ajal menjemput.

Permohonan itu nantinya akan disetujui apabila memang logis, masuk akal dan tidak menghalangi jalannya eksekusi.

Soal permohonan terakhir itu diatur pula dalam Peraturan Kapolri Nomor 12 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pidana Mati.

Dimana pada Pasal 6 UU Nomor 2/PNPS/1964 mengatur, jaksa memberitahukan terpidana tentang rencana eksekusi mati pada terdakwa dan keluara pada tiga hari sebelum eksekusi.

Lalu Pasal 6 ayat 2 undang-undang yang sama juga mengatur tentang hak terpidana mati yang akan dieksekusi, yakni permintaan terakhir.

Lalu permintaan terakhir apa saja yang biasanya diminta si terpidana mati ?

Menjawab pertanyaan itu, seorang jaksa yang bertugas di lingkungan Kejaksaan Agung mengatakan rata-rata, para terpidana mati ini ingin bertemu dengan orangtuanya.

Selain itu, biasanya para terpidana mati ini juga meminta waktu untuk sholat ataupun berdoa, baik di dalam ruang isolasi ataupun sesaat sebelum dieksekusi.

"Rata-rata mintanya bertemu keluarga, terutama orangtua. Jarang yang minta makan sesuatu," kata jaksa tersebut, yang juga pernah menjadi panitia jaksa eksekutor terpidana mati di Jambi beberapa waktu silam.

Diceritakan jaksa tersebut, permintaan terakhir sang terpidana mati yang mengurus ialah panitia jaksa eksekutor.

Dan biasanya yang sulit ialah harus mencari keluarga atau orangtua para terpidana mati yang alamatnya sudah berpindah.

"Waktu di Jambi, terpidananya minta mau bertemu orangtuanya. Ya kami cari orangtuanya sampai ketemu, kan kasian juga kalau tidak dituruti," ujarnya, Minggu (28/12/2014).

Setelah orangtua ditemukan, jaksa membawa orangtua itu menemui anaknya. Hal itu dipilih untuk meminimalisir kemungkinan yang tidak diinginkan.

Pasalnya sangat berisiko apabila membawa terpidana mati, keluar dari tempatnya menjalani hukuman, serta keluar dari ruang isolasinya.

"Kalau terpidananya dibawa keluar berisiko, takutnya di jalan kenapa-kenapa. Jadi orangtuanya didatangkan," tambah jaksa itu.

Saat membawa terpidana mati ke tempat eksekusi, jaksa tersebut juga mengaku merasa was-was dan gemeteran. Pasalnya ia membawa orang yang akan dieksekusi.

"Kita yang bawa aja gemeteran, takut. Gimana yang mau dieksekusi pasti kan pikirannya kemana-mana, macam-macam," ucapnya.
 
Sebelumnya, Kejagung mengatakan akan mengeksekusi enam terpidana mati di tahun 2014. Ternyata ada beberapa terpidana mati yang harus dipenuhi hak hukumnya karena kembali mengajukan PK dan masih ada beberapa berkas yang masih belum terpenuhi.

Dua orang terpidana mati kasus narkotika dari Batam yaitu AH dan PL, disaat terakhir malah mengajukan PK dan dikabulkan. Sehingga mereka akan menjalani sidang di Pengadilan Negeri Batam pada 6 Januari 2015.

Kemudian dua terpidana mati yang sudah pasti dieksekusi ialah GS, terpidana kasus pembunuhan berencana di Jakarta Utara dan TJ, terpidana kasus pembunuhan di Tanjung Balai, Karimun, Kepulauan Riau.

Keduanya menjalani hukuman di salah satu lapas di Nusa Kambangan. Eksekusi mati mereka telah mendapatkan izin dari Menteri Hukum dan HAM dan akan dilaksanakan di Nusa Kambangan, Jawa Tengah.

Serta dua terpidana lainnya yang akan menjalani eksekusi adalah WNA yang terlibat kasus narkotikan, yaitu ND warga negara Malawi dan MACM Warga Negara Brasil.

Saat ini Kejagung masih menunggu proses akhir untuk menyampaikan rencana eksekusi mati kedua WNA pada perwakilan negara mereka. (http://www.tribunnews.com)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar