Februari 16, 2017

Rumah dan Tanah Mbah Suwarto Akhirnya Di Eksekusi Paksa oleh Pengadilan Negeri Purwodadi


Desa Panunggalan, Kecamatan Pulokulon, Kabupaten Grobogan pada pagi hari ini, Rabu, 31/08, sekitar pukul 09:00 WIB sangat gempar, dikarenakan ada eksekusi tanah yang dihuni oleh keluarga besar Mbah Suwarto secara paksa dengan pengawalan Dalmas Polres Grobogan, Satpol PP, dan TNI agar tidak terjadi hal - hal yang tidak di inginkan oleh semua pihak.

Pelaksanaan eksekusi perkara pengosongan tanah tersebut seharusnya dilakukan pada hari Selasa, 30/08, pukul 09:00 WIB, tetapi eksekusi tersebut ditunda oleh pihak Pengadilan Negeri, dikarenakan menghormati kegiatan keagamaan yang dilaksanakan oleh keluarga besar Mbah Suwarto sebagai penghuni rumah dan tanah yang sedang di sengketakan tersebut.eksekusi tanah tersebut di pimpin langsung oleh Panitera Pengadilan Negeri Purwodadi.

Panitera Pengadilan Negeri Purwodadi Nining Rochati SH yang kami temui di lokasi eksekusi hari Rabu, 31/08, mengatakan, "Eksekusi tetap kami lakukan pada hari ini Rabu tanggal 31 Agustus 2016 pukul 09:00 WIB dan eksekusi berjalan dengan baik tidak ada perlawanan secara fisik, kalau marah marah sedikat itu wajar mas dan dari Pengadilan Negeri membawa 18 anggota," paparannya.

Yang membacakan keputusan penetapan Ketua Pengadilan Negeri Purwodadi tentang pelaksanaan perintah eksekusi dihadapan termohon eksekusi tersebut langsung dari juru sita Pengadilan Negeri Purwodadi Gunawan. Mbah Suwarto sebagai termohon mengatakan " menolak eksekusi tersebut dengan alasan eksekusi telah cacat hukum dikarenakan masih dalam kasasi di Pengadilan Tinggi Jawa Tengah dan waktu atau tanggal eksekusi sekarang ini tidak sesuai dengan keputusan Ketua Pengadilan Negeri Purwodadi tanggal 10 Agustus 2016, No.06/Pdt.Eks/2014/PN.Pwd. tentang pelaksanaan perintah eksekusi tersebut.

Karena kalah personel terpaksa Mbah Suwarto beserta keluarga besarnya akhirnya tidak bisa berbuat apa apa dan terpaksa meninggalkan rumah dengan hati tidak rela sedikitpun, dan akan tetap melanjutkan perlawanan secara hukum melalui kasasi di Pengadilan Tinggi Jawa Tengah, agar mendapatkan keadilan sesuai dengan hukum yang berlaku di Indonesia, karena merasa terdzolimi. (Miftakh/http://www.kabar-investigasi.com/2016/08/rumah-dan-tanah-mbah-suwarto-akhirnya.html)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar