Juni 02, 2016

Wajib Baca!!! Kupas Tuntas Hak Fidusia Yang Harus Anda Tahu


Apakah Anda sedang dalam masa kredit kendaraan bermotor?, apakah Anda sedang dalam masa sulit sehingga belum mampu membayar angsuran?, atau kebetulan ada suatu kejadian yang membuat Anda menunda bayar kredit?.
Jika demikian, berikut fakta yang harus Anda ketahui :
1. Bank Indonesia (BI) dalam Surat Edaran (SE) Nomor 15/40/DKMP tanggal 23 September 2013 mengatur, bahwa syarat uang muka/down payment (DP) kendaraan bermotor melalui bank minimal 25 persen untuk kendaraan roda dua dan 30 persen untuk kendaraan roda tiga atau lebih untuk tujuan nonproduktif. Serta 20 persen untuk kendaraan roda 3 atau lebih untuk keperluan produktif.
2. Kementerian Keuangan telah mengeluarkan peraturan yang melarang leasing atau perusahaan pembiayaan untuk menarik secara paksa kendaraan dari nasabah yang menunggak kredit kendaraan. Hal itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 130/PMK.010/2012 tentang pendaftaran Fidusia bagi perusahaan pembiayaan yang dikeluarkan tanggal 7 Oktober 2012.
Nah, ini yang penting, yaitu tentang Fedusia.
Menurut Undang-Undang (UU) Nomor 42 Tahun 1999, fidusia adalah suatu proses mengalihkan hak milik atas suatu benda dengan dasar kepercayaan, tapi benda tersebut masih dalam penguasaan pihak yang mengalihkan. Fidusia umumnya dimasukkan dalam perjanjian kredit kendaraan bermotor. Kita sebagai debitur membayar biaya jaminan fidusia tersebut.
Artinya, setiap pihak leasing wajib mendaftarkan setiap transaksi kredit di depan notaris atas perjanjian fedusia/fidusia/fiducia ini. Namun, apa yg terjadi?, kita hampir tidak pernah mendengar kata ‘fedusia/fidusia/fiducia’ ini dan konsumen sangat asing sekali dengan kata ini.
Jadi alur yg sebenarnya ialah nasabah, pihak leasing, notaris membuat perjanjian fedusia /fidusia/fiducia sebagaimana pengertian diatas sebelum kendaraan ditangan konsumen. Perjanjian fedusia/fidusia/fiducia ini melindungi aset konsumen, leasing tidak bisa serta merta menarik kendaraan yang gagal bayar karena dengan perjanjian fedusia/fidusia/fiducia, alur yang seharusnya terjadi adalah pihak leasing melaporkan ke pengadilan.
Kasus Anda akan disidangkan dan pengadilan akan mengeluarkan surat keputusan untuk menyita kendaraan Anda. Dengan demikian, kendaraan Anda akan dilelang oleh pengadilan dan uang hasil penjualan kendaraan melalui lelang tersebut akan digunakan untuk membayar utang kredit Anda ke perusahaan leasing, lalu uang sisanya akan diberikan kepada Anda.
Pertanyaannya, kenapa pihak leasing tidak membuat mendaftarkan setiap satu persatu perjanjian kredit fedusia/fidusia/fiducia ke notaris. Padahal, itu kewajiban mereka.
Jika leasing tidak segera menarik kendaraan konsumen (padahal dilarang) maka akan semakin banyak tunggakan. Sedangkan, kendaraan tersebut bisa langsung dilelang oleh leasing itu sendiri tanpa peduli berapa uang yg sudah dikeluarkan nasabah untuk mencicil. Dalam hal ini pihak leasing bisa mendapat keuntungan dobel, yakni dari kendaraan second atau bekas yang dijual dan pembayaran cicilan konsumen.
Bayangkan, jika Anda sudah mencicil lebih dari 50% kemudian kendaraan diambil leasing, dilelang tanpa tahu laku berapa dan kreditur tidak dikasih sepeserpun. Namun, itulah yang terjadi.
Artinya, nasabah bukan berarti bebas bayar cicilan, tapi tetap diselesaikan secara hukum di pengadilan. Kedua belah pihak mempunyai hak kewajiban. Sebab, perjanjian fedusia/fidusia/fiducia tersebut melindungi kedua belah pihak. Leasing terbebas dari nasabah nakal dan nasabah terhindar dari leasing nakal.
Apabila kendaraan akan ditarik leasing, mintalah surat perjanjian fedusia/fidusia/fiducia, jika mereka membawa sepucuk surat fedusia/fidusia/fiducia yang ternyata palsu, silakan laporkan ke penegak hukum. Pihak leasing akan di denda minimal 1,5 miliar atau dibekukan operasionalnya.
Bagaimana jika ada pemaksaan saat pengambilan kendaraan?.
Tindakan Leasing melalui Debt Collector atau biasa disebut ‘Mata elang’ yang mengambil secara paksa kendaraan dirumah, merupakan tindak pidana pencurian. Namun, jika pengambilan dilakukan dijalan, merupakan tindak pidana Perampasan.
debt collector
Ilustrasi
Berikut tips bagaimana menghadapi debt collector atau tukang tagihnya :
1. Jika para penagih utang berusaha merampas barang cicilan Anda, tolak dan pertahankan barang tetap di tangan Anda. Katakan kepada mereka, tindakan merampas yang mereka lakukan adalah kejahatan. Mereka bisa dijerat Pasal 368, Pasal 365 KUHP Ayat 2, 3, dan 4 junto Pasal 335. Dalam KUHP jelas disebutkan, yang berhak untuk melakukan eksekusi adalah pengadilan. Jadi, apabila mau mengambil jaminan, harus membawa surat penetapan eksekusi dari pengadilan negeri.
Ingatkan kepada mereka, kendaraan cicilan Anda misalnya, adalah milik Anda, sesuai dengan STNK dan BPKB. Kasus ini adalah kasus perdata, bukan pidana. Kasus perdata diselesaikan lewat pengadilan perdata dan bukan lewat debt collector.
Selain itu, pihak kepolisian pun dilarang ikut campur dalam kasus perdata. Namun, biasanya pihak kepolisian akan menggunakan pijakan dari Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2011 tentang Pengamanan Eksekusi Jaminan Fidusia.
Kasus ini menjadi kasus pidana kalau para penagih utang merampas barang cicilan Anda, meneror atau menganiaya Anda. Untuk menjerat Anda ke ranah pidana, umumnya perusahaan leasing, bank atau koperasi akan melaporkan Anda dengan tuduhan penggelapan.
2. Apabila para debt collector merampas barang Anda, segera ke kantor polisi dan laporkan kasusnya bersama sejumlah saksi Anda. Tindakan para debt collector ini bisa dijerat Pasal 368 dan Pasal 365 KUHP Ayat 2, 3, dan 4 junto Pasal 335.
3. Jangan titipkan mobil atau barang jaminan lain kepada polisi. Tolak dengan santun tawaran polisi. Pertahankan mobil atau barang jaminan tetap di tangan Anda sampai Anda melunasi atau ada keputusan eksekusi dari pengadilan. Berkonsultasi hukumlah kepada Lembaga Perlindungan Konsumen (LPK), Komisi Nasional Perlindungan Konsumen dan Pelaku Usaha (Komnas PKPU) atau Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK).
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 130/PMK 010/2012 tentang Pendaftaran Fidusia yang mewajibkan leasing mendaftarkan jaminan fidusia paling lambat 30 hari sejak perjanjian kredit ditandatangani. Leasing yang tidak mendaftarkan jaminan tersebut terancam dibekukan usahanya.
Pastikan bahwa jaminan tersebut telah didaftarkan. Menurut Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2011 tentang Pengamanan Eksekusi Jaminan Fidusia, satu-satunya pihak yang berhak menarik kendaraan kredit bermasalah adalah kepolisian. (http://www.bantenpos.co/)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar