Juli 03, 2015

Upaya Eksekusi Lahan di Jatikarya Digagalkan

Upaya Eksekusi Lahan di Jatikarya Digagalkan
Istimewa

 Sejumlah warga dan TNI bersiaga di perbatasan Kota Depok dan Bekasi untuk menghadang juru sita Pengadilan Negeri (PN) Bekasi, yang akan menyita kawasan lahan itu.
Dani Bahdani, kuasa hukum warga, menyatakan, kliennya bersama Mabes TNI mempertahankan tanah yang sudah dalam status sita jaminan. "Mana ada sita jaminan di atas sita jaminan," ujarnya terkait lahan di Jatikarya, Jaka Sampurna, Kota Bekasi, Jumat (3/7/2015).
Lahan seluas 50 hektare (ha) itu, kata Dani, dikuasai Mabes TNI dan masyarakat, dalam status, sita jaminan nomor 199/Pdt.G/2000/PN.Bks tahun 2000.
Sedangkan juru sita PN Bekasi yng dihadang warga dan sejumlah anggota TNI itu membawa surat sita jaminan nomor 414/Pdt.G/2014/PN.Bks tahun 2014.
Padahal, menurut Dani, obyek sita jaminan nomor 414/2014 itu berbeda dengan nomor 199/2000 yaitu fisik tanah 414/2014, yang berlokasi sebelah Utara Jalan Arteri Cibubur dan Ruko Times Square, sedangkan fisik tanah 199/2000 terletak sebelah Timur Ruko Times Square.
Selain itu, batas timur dan selatan pada 414/2014, yang disebut penggugat Anton R Hartono adalah jalan/gang, sementara pada 199/2000 batas timur dan selatan itu adalah obyek tanah sengketanya (warga melawan Kemhan/TNI).
"Akhirnya, juru sita menunda eksekusi. Saya justru khawatir, akan terjadi bentrokan warga dan anggota TNI dengan petugas juru sita kalau tetap dilaksanakan," kata Dani Bahdani.(WARTA KOTA)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar