* Inpres PPK
Foto: Setpres
Pemerintah menilai selama
ini eksekusi uang pengganti dari terpidana korupsi masih kurang. Melalu
Inpres Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi, Presiden Jokowi meminta
jaksa untuk lebih mengoptimalkan proses eksekusi aset lagi."Aksi: optimalisasi Uang Pengganti melalui eksekusi aset terpidana kasus korupsi. Penanggung jawab, Kejaksaan Republik Indonesia," demikian salah satu poin dalam dokumen lampiran Inpres tersebut, seperti dikutip Selasa (26/5/2015).
Kejagung juga diminta berkoodinasi dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Hal yang menjadi kriteria keberhasilan adalah terlaksananya pertukaran data dan informasi antara Kejaksaan Republik Indonesia dengan instansi terkait.
Ada tiga hal yang menjadi ukuran keberhasilan. Pertama, adanya daftar Terpidana Korupsi yang belum melunasi Uang
Pengganti dan belum melaksanakan Penjara Pengganti. Kedua, penyerahan daftar minimal 100 Terpidana Korupsi yang belum
melunasi Uang Pengganti kepada Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, Bank Indonesia, Otoritas
Jasa Keuangan, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia guna dilakukan penelusuran aset terpidana tersebut oleh masing-masing instansi terkait.
"Ketiga terlaksananya 50% eksekusi uang pengganti berdasarkan data dan informasi dari instansi terkait di atas," begitu penjelasan tertulis dalam dokumen lampiran itu.
Selain ke Kejagung, Jokowi juga memerintahkan BPN untuk terlibat dalam persoalan eksekusi aset ini. Sang Kepala Negara meminta tersedianya data hak atas tanah milik Terpidana Korupsi yang belum melunasi Uang Pengganti itu. (http://news.detik.com)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar