Basri Lubis, mantan Ketua Kelompok Tani Siaga Makmur Tambusai Timur, Kecamatan Tambusai, sedianya hendak dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan pascakeluarnya amar putusan Kasasi dari Mahkamah Agung Republik Indonesia (MA RI) Nomor 1315.K/Pid/2014, tertanggal 25 Februari 2015.
Dalam amar putusan kasasi MA RI, Basri Lubis dinyatakan secara sah dan meyakinkan telah melanggar Pasal 374 Jo Pasal 64 KUH Pidana, karena menggelapkan gaji anggota Koptan Siaga Makmur hasil kerjasama pola PIR-KKPA dengan PT Togos Gopas senilai selama 13 bulan, terhitung Juni 2011 hingga Juli 2012. Nilainya mencapai Rp7,2 miliar.
Kasi Pidana Umum Kejari Zaidi SH menyatakan, petugas kejaksaan yang hendak mengeksekusi Basri Lubis Senin lalu, hanya ditemui anaknya. Sebab, Basri Lubis sendiri menurut pengakuan anaknya jarang pulang ke rumah. “Pengakuan anaknya, Basri Lubis jarang pulang ke rumahnya,” sebut Zaidi, Rabu (6/5/15).
Menurut Zaidi, Kejari Pasir Pangaraian memberikan waktu hingga Senin depan. Jika Basri Lubis tidak melapor ke Kantor Kejari, maka Kejaksaan akan menetapkan Pengurus Laskar Merah Putih Riau ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang atau DPO.
Untuk diketahui, Basri Lubis dituntut Jaksa Penuntut Umum Kejari Pasir Pangaraian dengan Pasal 374 KUHP. Karena melakukan penggelapan dalam jabatan, dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.
Oleh Pengadilan Negeri Pasir Pangaraian, Basri kemudian dijatuhi hukuman 3 tahun penjara. Tak puas, Basri kemudian banding, dan diapun divonis bebas di oleh hakim Pengadilan Tinggi Riau.
Namun, ditingkat kasasi Basri Lubis akhirnya dijatuhi vonis 2 tahun kurungan, potong masa tahanan selama 4 bulan. Selain itu, Basri juga diwajibkan membayar biaya perkara Rp1,5 juta. [http://www.pekanbaruexpress.com]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar