Menurut Prasetyo, terpidana mati yang
akan diseksekusi harus dipastikan terlebih dulu sudah tuntas seluruh
proses hukumnya. "Seperti yang lalu-lalu proses hukum harus dituntaskan
dulu, baru nanti kita berpikir untuk eksekusi lagi," kata Prasetyo di
Kejagung, Jumat (8/5).
Menurutnya, sampai saat ini Kejagung
terus menginventarisir nama-nama terpidana mati. Baik terpidana mati
kasus narkoba, ataupun kasus-kasus lainnya.
Saat ini, kata dia, evaluasi eksekusi
tahap kedua sudah berjalan. Kejagung terus menjalin komunikasi dengan
pihak yang terlibat eksekusi sesuai tugas pokok dan fungsi
masing-masing.
"Jadi, kita menghargai juga mereka yang sudah bekerja dengan baik dan tentu kita berharap ke depan lebih baik lagi," katanya. (www.jpnn.com)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar