Terakhir, Rabu (29/4), giliran delapan
napi narkotika yang meregang nyawa di lembaga pemasyarakatan di Pulau
Nusakambangan pada gelombang kedua.
Saat ini, sisa sedikitnya 50 terpidana
mati yang menunggu giliran eksekusi mati moncong senapan regu tembak
Brimob Polri yang tergabung dalam tim eksekutor. Nah, hampir seluruh
napi itu sudah mengajukan upaya hukum. Termasuklah upaya hukum luar
biasa dengan mengajukan pengampunan kepada Presiden.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung
Tony Tribagus Spontana mengatakan, jumlah terpidana mati itu bersifat
dinamis. Sebab, lanjut Tony, dalam hitungan hari bisa saja jumlahnya
bertambah karena ada vonis-vonis hakim di seluruh Indonesia.
"Pasti akan ada vonis-vonis lagi,” ujar Tony, Kamis (30/4).
Pada gelombang pertama Januari 2015
narapidana yang ditembak mati adalah Namaona Denis (Malawi), Marco
Archer Cardoso Moreira (Brazil), Daniel Enemuo alias Diarrassouba
Mamadou (Nigeria), Ang Kim Soei alias Kim Ho alias Ance Tahir (Belanda),
Tran Thi Bich Hanh (Vietnam), dan Rani Andriani alias Melisa Aprilia
(Indonesia).
Sedangkan gelombang kedua 29 April 2015
adalah Andrew Chan dan Myuran Sukumaran (Australia), Martin Anderson,
Raheem Agbaje, Sylvester Obiekwe Nwolise dan Okwudili Oyatanze
(Nigeria), Zainal Abidin (Indonesia), Rodrigo Gularte (Brazil). (www.jpnn.com)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar