Tampilkan postingan dengan label koruptor. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label koruptor. Tampilkan semua postingan

Juli 14, 2016

5 Negara Ini Menghukum Mati Pelaku “KORUPTOR”


hukuman mati koruptor

Sekaya apapun sumber daya alam negara, akan terancam bangkrut, kalau korupsi tidak dihentikan. Celakanya, korupsi seolah-olah sudah jadi budaya. Bukan hanya itu, para koruptor yang tertangkap dan sedang digiring petugaspun, tidak segan-segan mengumbar senyum di hadapan kamera
Di beberapa negara, koruptor tidak diberi ampun, sehingga “kematian” menjadi hadiahnya. Hukuman mati untuk pelanggaran berat tidak dianggap sebagai “pembunuhan”.
Seperti pembunuhan itu sendiri, pelakunya sangat pantas dihukum mati. Indonesia sendiri telah menghukum mati beberapa bandar narkoba, sementara “korupsi” turut dianggap sama atau lebih parah akibatnya dari narkoba, hingga 5 negara inipun telah mengundangkan hukuman mati sebagai pilihan bagi para koruptor. Korupsi berarti “mati”.
Berikut 5 negara yang mengeksekusi mati para koruptor:
1. Taiwan mengeksekusi mati KORUPTOR, pembunuh dan penyelundu obat terlarang. Sebelum tahun 2.000, banyak orang yang telah dihukum mati di Taiwan. Namun, angkanya menurun setelah ada beberapa protes. Namun di Taiwan, koruptor yang akan dieksekusi mati hanya orang yang mengambil uang dari dana untuk bencana alam atau cadangan dana untuk mengatasi krisis ekonomi.
2. Cina adalah negara yang paling banyak mengeksekusi koruptor. Siapapun yang korupsi lebih dari Rp 193 juta, akan berhadapan mati. Seperti Menteri Perkeretaapian Cina, Liu Zhijun, yang telah dihukum mati karena melakukan korupsi sebesar USD 13 juta sejak 1986-2011. Masih banyak koruptor lainnya yang sudah dihukum mati.
3. Korea Utara
Kim Jong-Un, presiden Korea Utara ini memiliki cara yang mengerikan dalam hal mengeksekusi para koruptor. Terbukti setelah Kim mengeksekusi pamannya sendiri, Jang Song Thaek dengan cara yang keji.
Song dijebloskan ke dalam kandang anjing. Di dalam kandang itu, sudah ada 120 ekor anjing herder yang sengaja tidak diberi makan selama lima hari. Ketika anjing-anjing itu mengoyak tubuh sang paman, para pejabat lainnya dipaksa untuk terus menyaksikan hukuman sadis itu.
Song Thaek dieksekusi mati dengan tuduhan berlapis, seperti korupsi, bermain perempuan dan berniat menggulingkan kekuasaan Kim Jong Un.
4. Vietnam
Biasanya hukuman mati diberikan kepada pejabat negara yang terbukti melakukan korupsi. Pada tahun 2013 lalu, seorang pejabat pemerintah Quang Khai divonis mati karena korupsi. Menurut hukum Vietnam, orang yang korupsi lebih dari Rp 283 juta akan dihukum mati.
5. Singapura
Singapura termasuk negara dengan tingkat korupsi paling rendah. Tak lain karena hukuman terhadap koruptor adalah kematian. Pada kurun waktu 1994-1999 hukuman mati sudah dilakukan kepada lebih dari seribu orang, yang diantaranya adalah para koruptor.


Desember 15, 2015

Kejari Lubukpakam Segera Eksekusi Mantan Camat Percut Seituan

Kejari Lubukpakam Segera Eksekusi Mantan Camat Percut Seituan
Tribun Medan/ Indra Sipahutar
Kasi Intel Kejaksaan Negeri Lubukpakam Muhammad Hamdan (kiri) dan Kasi Pidsus Kejari Lubukpakam, Hadi Sukma Siregar 

 Dalam waktu dekat mantan Camat Percut Seituan, Hadisyam Hamzah akan segera dieksekusi. Sebelumnya oleh Mahkamah Agung, Hadisyam sendiri telah divonis 2 tahun penjara dan denda Rp 50 juta dengan subsider 6 bulan kurungan.
Kasi Intel, Muhammad Hamdan didampingi Kasi Pidsus Kejari Lubukpakam, Hadi Sukma Siregar menegaskan kalau kasus ini sudah menjadi perhatian Kajari baru, Asep Maryono. Disebut eksekusi belum bisa dilakukan sebelumnya karena memang salinan putusan untuk terpidana Hadisyam baru diberikan oleh Pengadilan Negeri (PN) Lubukpakam.
“Salinan putusannya itu tanggal 7 Desember sampai ke Kejaksaan Negeri. Pak Kajari baru, pak Asep  itu baru dilantik tanggal 11 kemarin,” ujar Hamdan Selasa, (15/12/2015).
Ia menjelaskan kalau saat ini persoalan untuk dilakukannya eksekusi ini sudah menjadi atensi dari pimpinan mereka.
"Disebut karena itu merekapun akan segera melaksanakannya,” tambah Hadi.
Hadisyam sendiri telah dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi pengadaan tanah untuk gardu induk PLN tahun 2008 yang terletak di Dusun VI Desa Petangguhan Kecamatan Galang.
Akibat ulahnya itu Negara dirugikan 230 juta dimana saat itu dirinya masih menjadi Camat Galang.
(dra/tribun-medan.com)

September 22, 2015

Kadispora Jatim terancam dieksekusi paksa

* Dua kali mangkir hadiri panggilan Kejari Sidoarjo
Kadispora Jatim terancam dieksekusi paksa - Dua kali mangkir hadiri panggilan Kejari Sidoarjo - Kasipenkum Kejati Jatim, Romy Arizyanto(Foto: ist)Kasipenkum Kejati Jatim, Romy Arizyanto
code: 160x600, idcomsky1


Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Kadispora) Jatim Sugeng Riyono mangkir dari dua kali panggilan eksekusi Kejari Sidoarjo. Kejati Jatim pun memberi atensi pada eksekusi terpidana perkara korupsi pembebasan Pasar Induk Agrobis (PIA) Jemundo II itu. Jika mangkir lagi, Sugeng bakal dijebloskan ke penjara secara paksa.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Jatim, Romy Arizyanto, menuturkan, setidaknya kejaksaan kini memiliki tanggungan eksekusi dua terpidana korupsi yang harus dilaksanakan. salah satunya adalah eksekusi Kadispora Jatim, Sugeng Riyono. “Masih akan diproses eksekusinya,” tegasnya, Selasa (22/9/2015).
Perlu diketahui, Kadispora Jatim, Sugeng Riyono, divonis bersalah oleh Mahkamah Agung (MA) karena terbukti melakukan korupsi pelepasan lahan proyek PIA Jemundo II. Dalam amar putusan kasasi bernomor 2007 K/PID.SUS/2011, tertanggal 18 Desember 2012 itu disebutkan bahwa majelis hakim agung yang diketuai Djoko Sarwoko menyatakan mengabulkan kasasi jaksa. MA mementalkan vonis bebas terdakwa dari PN Sidoarjo tahun 2011 lalu.
Dalam vonis, MA menjatuhkan hukuman penjara selama 2 tahun kepada Sugeng Riyono. Vonis tersebut lebih ringan dari terpidana lain dalam perkara sama, (almarhum) Sudarto, mantan biro administrasi perlengkapan dan aset Pemprov Jatim, yang divonis penjara 4 tahun. Ia sudah menjalani masa hukuman sejak tahun 2014 lalu.
Romy menjelaskan, Kejari Sidoarjo sudah menerima salinan putusan perkara Sugeng Riyono dari MA. Kejari juga sudah melayangkan surat panggilan eksekusi terhadap Sugeng sebanyak dua kali. Namun, Sugeng tidak memenuhi panggilan dengan alasan belum menerima surat panggilan. “Kuasa hukumnya kirim surat ke kejaksaan menyampaikan bahwa Saudara Sugeng tidak menerima surat panggilan,” katanya.
Setelah mangkir dua kali panggilan Kejari Sidoarjo, lanjut Romy, tim jaksa eksekutor melakukan evaluasi untuk menindaklanjuti langkah selanjutnya. Yang pasti, JPU memutuskan tetap mengeksekusi Sugeng Riyono karena putusan perkaranya sudah berkekuatan hukum tetap. “Tentu akan dilakukan pemanggilan ketiga. Jika tidak hadir lagi, sesuai undang-undang bisa dilakukan penjemputan paksa,” tegasnya.
sumber: LENSAINDONESIA.COM

Agustus 23, 2015

Kejagung tak Berdaya Eksekusi Rp 168 T‎ Uang Korupsi

 Kriminolog dari Universitas Indonesia Ferdinand Andi Lolo menyatakan pemberantasan korupsi di Indonesia belum efektif memulihkan aset yang disikat para koruptor yang vonisnya sudah berkekuatan hukum tetap.

Menurut dia, sebenarnya Indonesia sudah memiliki 'kendaraan' untuk menyelesaikan barang rampasan atau mengoptimalkan penerimaan kas negara dari kerugian yang ditimbulkan dari kejahatan korupsi.

"Seharusnya dapat diselesaikan lewat Pusat Pemulihan Aset (PPA) di Kejaksaan Agung," kata Ferdinand, di Jakarta, Rabu (29/7).

Hal itu dikatakan Ferdinand menanggapi persoalan bahwa  besar kerugian negara dari 1.365 kasus korupsi yang telah berkekuatan hukum tetap atau in kracht van gewijsde dari rentang waktu 2001 hingga saat ini mencapai Rp 168,19 triliun. Namun, dari jumlah itu uang yang berpotensi kembali ke negara hanya Rp 15,09 triliun saja atau sekitar 8,97 persen.

Menurut Ferdinand, melalui PPA akan lebih mudah melakukan kontrol terhadap barang rampasan. Dia menambahkan, kalau tidak ada PPA maka kontrol akan barang itu jadi sulit. "Karena berpotensi 'dimainkan' oleh oknum penyidik," kata dia.

Menurutnya pula, sistem yang ada di PPA sebenarnya sudah memenuhi transparansi dan akuntanbilitas publik. Sebab, lanjut dia, aset yang disita dimasukkan ke dalam situs dan publik ‎bisa mengakses. "Potensi korupsi yang akan dilakukan penyidik jadi tidak ada sama sekali," katanya.

Dia mencontohkan, ketika penyidik menyita 10 kemudian mengatakan lima itu publik bisa bertanya dalam situs PPA,  kemana lima lainnya. "Itu untuk mengurangi penggelapan. Kalau tidak ada PPA, dampaknya kemungkinan terjadinya double corruption," ‎cetusnya.

Lebih lanjut dia mengatakan, melalui PPA maka mereka tidak mungkin melakukan kecurangan karena barang rampasan itu langsung masuk ke kas negara ketika ada lelang.

"Misalnya ada properti atau apa, uang itu langsung dibayar ke kas negara atau apa bukti penerimaan itu dibuktikan kepada negara baru dirilis," tutur Ferdinand.

Sayangnya, keberadaan PPA di era Jaksa Agung M Prasetyo saat ini seperti tidak ada tajinya. Karenanya, ia menilai Jaksa Agung saat ini tidak memiliki perhatian pada pemulihan aset. Hal ini, lanjut dia, berbanding terbalik dengan mantan Jaksa Agung Basrief Arief yang fokus pada pemulihan aset.  "Sekarang sepertinya mengendur. Dan Kejaksaan sepertinya disibukkan isu yang lain," tukasnya.

Pemerhati kejaksaan, Kamilov Sagala pun menyatakan miris dengan kinerja Jaksa Agung dan pimpinan PPA saat ini. "Sangat miris dan prihatin dengan kinerja Jaksa Agung dan PPA yang belum maksimal terkait pengembalian kerugian negara," kata Kamilov.

Padahal sejujurnya institusi ini memiliki Chuck Suryosumpeno yang sangat paham tentang pemulihan aset. "Sayang jika Kejaksaan tidak memberdayakan prestasi jaksa itu, banyak penegak hukum dari luar negeri yang datang berkonsultasi dan minta pendapatnya tapi institusinya sendiri malah tidak tahu‎," ucapnya.

Akademisi Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Gajah Mada (UGM) Yogyakarta, Rimawan Pradiptyo, mengatakan jika nilai korupsi sebesar Rp 168,19 triliun dan hukuman finansialnya hanya Rp 15,09 triliun, maka ada Rp 153,1 triliun yang sudah pasti tidak dikembalikan oleh para koruptor.

"Dengan kata lain para pembayar pajak Indonesia telah menyubsidikan para koruptor. Uang Rp15,09 triliun itu pun sebenarnya belum benar-benar masuk ke kantong pemerintah karena baru berupa hukuman financial. Artinya masih ada tahapan eksekusi oleh pihak kejaksaan untuk merealisasikannya," kata Rimawan.

Kejaksaan pun belum mengeksekusi semua hukuman financial atau uang pengganti tersebut. "Hingga akhir 2013, masih ada piutang uang pengganti dari perkara korupsi sekitar Rp 3,5 triliun yang belum dieksekusi atau belum disetor kejaksaan ke kas negara. Piutang tersebut merupakan bagian dari total piutang uang pengganti sebesar Rp 13,14 triliun," paparnya.

Berdasarkan Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) dalam kurun 2004-2014, lanjutnya, piutang uang pengganti kerugian negara yang belum disetorkan kejaksaan terus terakumulasi dari tahun ke tahun.

Pada akhir tahun 2004, total piutang uang pengganti yang belum disetor sebesar Rp 6,66 triliun. Setiap tahun jumlahnya terus meningkat hingga mencapai Rp 13,14 triliun pada akhir 2013. Artinya, kata dia, banyak piutang yang sudah bertahun-tahun tidak disetor ke kas negara.

"Padahal seharusnya hukuman financial yang telah inkracht van gewijsde harus segera di eksekusi dan disetor ke kas negara," tegasnya.  Menurut dia, seharusnya uang pengganti yang telah dieksekusi tidak boleh terlalu lama disimpan dalam rekening penampungan karena berpotensi disalahgunakan," tuntasnya. 
sumber: www.jpnn.com

Juli 30, 2015

Kejaksaan Tak Berdaya Eksekusi Rp168 Triliun‎ Hasil Korupsi


  Tahukah Anda jika besar kerugian negara dari 1.365 kasus korupsi yang telah berkekuatan hukum tetap atau in kracht van gewijsde dari rentang waktu 2001 hingga saat ini mencapai Rp168,19 triliun. Sayangnya, dari nilai tersebut uang yang berpotensi kembali ke negara hanya Rp15,09 triliun saja atau sekitar 8,97 persen.

Menyikapi kondisi demikian, Kriminolog dari Universitas Indonesia Ferdinand Andi Lolo menyatakan hal tersebut menunjukkan bahwa pemberantasan korupsi di Indonesia belum efektif memulihkan aset yang dirampok para koruptor. Ferdinand menyatakan, sebenarnya Indonesia sudah memiliki `kendaraan` untuk menyelesaikan barang rampasan atau mengoptimalkan penerimaan kas negara dari kerugian yang ditimbulkan dari kejahatan korupsi.

"Seharusnya dapat diselesaikan lewat Pusat Pemulihan Aset (PPA) di Kejaksaan Agung.  Karena melalui PPA akan lebih mudah melakukan kontrol terhadap barang rampasan. Kalau tidak ada PPA, kontrol akan barang itu jadi sulit. Karena berpotensi 'dimainkan' oleh oknum penyidik," kata Ferdinand di Jakarta, Selasa (28/7/2015).

Ferdinand menjelaskan, sistem yang ada di PPA sebenarnya sudah memenuhi transparansi dan akuntanbilitas publik, dimana aset yang disita dimasukkan ke dalam situs dan publik ‎bisa mengakses. "Potensi korupsi yang akan dilakukan penyidik jadi tidak ada sama sekali. Karena ketika penyidik menyita 10 kemudian mengatakan 5 itu publik bisa bertanya dalam situs PPA ada 10, 5-nya ke mana? Itu untuk mengurangi penggelapan. Kalau tidak ada PPA, dampaknya kemungkinan terjadinya double corruption," ‎cetusnya.

"Melalui PPA, maka mereka tidak mungkin melakukan kecurangan karena barang rampasan itu langsung masuk ke kas negara.  Ketika ada lelang. Misalnya ada properti atau apa, uang itu langsung dibayar ke kas negara atau apa bukti penerimaan itu dibuktikan kepada negara baru dirilis," tutur Ferdinand.

Sayangnya, keberadaan PPA di era Jaksa Agung HM Prasetyo saat ini seperti tidak ada tajinya. "Jaksa Agung saat ini tidak memiliki perhatian pada pemulihan aset. Hal ini, berbanding terbalik dengan mantan Jaksa Agung Basrief Arief yang fokus pada pemulihan aset,. Padahal PNBP masih banyak yang belum tertagihkan," tegasnya.

"Sekarang sepertinya mengendur. Dan Kejaksaan sepertinya disibukkan isu yang lain," tukasnya.

Pemerhati kejaksaan, Kamilov Sagala pun menyatakan miris dengan kinerja Jaksa Agung dan pimpinan PPA saat ini. "Sangat miris dan prihatin dengan kinerja Jaksa Agung dan PPA yang belum maksimal terkait pengembalian kerugian negara," kata Kamilov.

Padahal sejujurnya institusi ini memiliki Chuck Suryosumpeno yang sangat paham tentang pemulihan aset. "Sayang jika Kejaksaan tidak memberdayakan prestasi jaksa itu, banyak penegak hukum dari luar negeri yang datang berkonsultasi dan minta pendapatnya, tapi institusinya sendiri malah tidak tahu‎," ucapnya.

Menurutnya, jika kinerja PPA mau optimal dan kembali berprestasi seperti sebelumnya, dibutuhkan dukungan SDM yang mampu bekerja dengan akselerasi yang tinggi. "Bagaimana bisa pemerintah memberikan tambahan anggaran ataupun intensif atau reward jika kinerjanya hingga kini malah melempem, bahkan saya mengusulkan agar remunerasi para Jaksa yang sempat meningkat karena hasil PNBP yang disetorkan PPA tahun lalu turut direvisi !" cetusnya.

"Saya rasa pemulihan aset adalah barang baru buat JA saat ini, padahal hal jika ini tidak ditindaklanjuti menunjukan kinerja JA pincang," pungkasnya.

Terpisah, Akademisi Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Gajah Mada (UGM) Yogyakarta, Rimawan Pradiptyo, mengatakan jika nilai korupsi sebesar Rp 168,19 triliun dan hukuman finansialnya hanya Rp 15,09 triliun, maka ada Rp 153,1 triliun yang sudah pasti tidak dikembalikan oleh para koruptor.

"Dengan kata lain para pembayar pajak Indonesia telah menyubsidikan para koruptor.  Uang Rp15,09 triliun itu pun sebenernya belum benar-benar masuk ke kantong pemerintah karena baru berupa hukuman financial. Artinya masih ada tahapan eksekusi oleh pihak kejaksaan untuk merealisasikannya," kata Rimawan.

Kejaksaan pun belum mengeksekusi semua hukuman financial atau uang pengganti tersebut. "Hingga akhir 2013, masih ada piutang uang pengganti dari perkara korupsi sekitar Rp 3,5 triliun yang belum dieksekusi atau belum disetor kejaksaan ke kas Negara. Piutang tersebut merupakan bagian dari total piutang uang pengganti sebesar Rp 13,14 triliun," tegasnya.

Berdasarkan Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) dalam Kurun 2004-2014, lanjutnya, piutang uang pengganti kerugian Negara yang belum disetorkan kejaksaan terus terakumulasi dari tahun ke tahun.
"Pada akhir tahun 2004, total piutang uang pengganti yang belum disetor sebesar Rp 6,66 triliun. Setiap tahun jumlahnya terus meningkat hingga mencapai Rp 13,14 triliun pada akhir 2013. Artinya, banyak piutang yang sudah bertahun-tahun tidak disetor ke kas Negara. Padahal, seharusnya, hukuman financial yang telah inkracht van gewijsde harus segera di eksekusi dan disetor ke kas Negara," tegasnya.

"Seharusnya uang pengganti yang telah dieksekusi tidak boleh terlalu lama disimpan dalam rekening penampungan karena berpotensi disalahgunakan," pungkasnya.

(HanTer)

Juli 22, 2015

Salah Merancang Bandara dan Korupsi, Pemimpin Korea Utara Eksekusi Si Arsitek


gambar Salah Merancang Bandara dan Korupsi, Pemimpin Korea Utara Eksekusi Si Arsitek
Pemerintah Korea Utara dibawah kepimimpinan Kim Jong-Un mengeksekusi seorang arsitek yang bertugas untuk merancang bandara di Pyongyang. Lantaran, apa yang si arsitek lakukan tidak sesuai dengan yang pemerintah harapkan karena diduga ada tindak korupsi di dalamnya.
Keterangan eksekusi arsitek bandara ini diperoleh dari seorang Diplomat yang juga mengabarkan berita yang mencakup kawasan Asia – Pasifik. Diketahui jika Ma Won Chun, Direktur Departemen Perencanaan Nasional telah dieksekusi oleh Kim pada November 2014.
Kematian sang arsitek dicurigai setelah sekitar satu tahun lamanya keberadaan Ma tidak bisa ditemukan lagi oleh para insan media. Kuat dugaan dia menjadi salah satu orang yang menjadi target pembersihan koruptor di Korea Utara.
Dugaan ini semakin diperkuat dengan pernyataan Kim yang dimuat di NKnews. Kim mengatakan jika sang arsitek telah melakukan sebuah dalam merancang bandara. Pada sentuhan akhir dari rancangan tersebut, Ma tidak bisa menyampaikan apa yang Kim harapkan. Lantaran, Kim berharap bandara tersebut bisa mencerminkan secara tidak langsung Korea Utara.
Kim menegaskan jika bandara di kawasan Pyongyang haruslah menjadi sebuah bandara di mana para wisatawan asing yang keluar masuk Korut langsung bisa menikmati kebudayaan Korut.
Dengan mengusung konsep dinding kaca yang mana langsung bisa menimbulkan kesan elegan pada bandara tersebut. Selain unsur keindahan, pihak bandara juga menyediakan fasilitas lain seperti bar kopi, toko perhiasan, apotek, air mancur coklat dan masih ada kemewahan lain yang ditawarkan.
Namun, jelang peresmiannya pada minggu – minggu ini, diselingi dengan kabar kematian sang arsitek. Lantaran, pemerintah Korea Utara menduga ada penyelewengan dana yang dilakukan oleh Ma atau tindak korupsi sehingga perampungan bandara tidak bisa maksimal.
Dalam operasi sapu bersih oleh pemerintah Korea Utara terhadap para pelaku korupsi, diduga kuat Ma Won Chun menjadi salah satu target yang diincar oleh pemerintah.
Lantaran, si arsitek tidak bisa merancang sebuah bandara yang direncakan akan menjadi simbol kebanggaan Korea Utara. Karena berdasar hasil rancangan tersebut, tidak sesuai dengan apa yang ada di benak Kim.
sumber: http://indowarta.com

Juli 21, 2015

Sempat Dilepas, Kejari Kupang Eksekusi Tiga Koruptor

Sempat Dilepas, Kejari Kupang Eksekusi Tiga Koruptor

Ilustrasi korupsi
 
Kejaksaan Negeri Kupang, Nusa Tenggara Timur menjebloskan tiga koruptor perjalanan dinas fiktif pada Kantor Wilayah Agama NTT pada 2012, yang merugikan negara sebesar Rp 1, 2 miliar. Herman Handamai, Damianus Wae, dan Sebastian Balu dieksekusi setelah pengajuan kasasi mereka ditolak Mahkamah Agung.

“Ketiganya dieksekusi berdasarkan putusan MA," kata Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Kupang, Tedjo Sunarno kepada wartawan, Kamis, 2 Juli 2015. Mereka kini sedang menjalani hukuman di rumah tahanan Klas II B Kupang.

Eksekusi dilakukan setelah Kejaksaan Negeri Kupang mendapatkan salinan putusan itu. MA menghukum Herman Handamai dan Damianus Wae selama 8 tahun penjara. Sedangkan Sebastian Balu divonis 6 tahun penjara.

Jaksa menjemput paksa mereka di rumah mereka masing-masing karena tidak memenuhi Jaksa sebanyak tiga kali. Setelah dijemput, ketiganya dibawa ke kantor Kejari Kupang untuk menjalani pemeriksaan adminsitrasi, lalu dibawa menggunakan mobil tahanan ke rumah tahanan.

Herman, Damianus, dan Sebastian sempat dilepaskan karena masa tahanan selesai sebelum adanya putusan MA.
sumber: http://nasional.tempo.co

Juli 09, 2015

Gagal Urus Kura-Kura, Kim Jong Un Eksekusi Mati Warganya

Kim Jong-un (thehindu.com)
Kisah tragis menimpa warga Korea Utara yang terpaksa meregang nyawa lantaran gagal mengurus kura-kura. 

Pemimpin Korea Utara, Kim Jong Un kembali mengeksekusi warganya. Kali ini, menimpa salah seorang pejabat peternakan yang terpaksa harus meregang nyawa lantaran dianggap tak becus memelihara kura-kura.
Kim Jong Un marah besar saat mengetahui banyak bayi kura-kura mati di peternakan lantaran kurangnya pasokan air. Sang pejabat berusaha menjelaskan bahwa hal itu adalah karena adanya masalah dengan aliran listrik serta peralatan yang kurang memadai.
Kim merasa alasan yang diutarakan oleh pejabat peternakan tersebut tidaklah masuk akal. Hal ini menjadi alasan bagi Kim untuk kembali mengeksekusi warganya karena dinilai gagal dalam mengemban tugas serta dianggap tidak bertanggung jawab atas pekerjaannya.
Meski belum dipastikan kebenarannya, seorang pengamat Korea dari Universitas Leiden Belanda, Professor Remco Breuker menyebut kemungkinan kisah ini benar dan sesuai fakta.
“Ada beberapa hal yang bisa membuktikan peristiwa ini benar-benar terjadi. Memang terlihat sangat ekstrem dan terdengar tidak masuk akal, tapi ini bukan berarti hal tersebut tidak terjadi,” jelas Breuker, seperti dikutip Independent, Rabu (8/7/2015).
Sebelumnya, Kim juga pernah meluapkan kekesalahannya saat melihat kegagalan peternakan lobster air tawar. (http://www.solopos.com/)

Juli 05, 2015

KPK Proses Eksekusi Uang Pengganti Anas Rp 57,6 Miliar

Selain uang pengganti, Anas juga diperintahkan membayar denda Rp 5 miliar.
Share
Antara Foto /
Terpidana kasus korupsi hambalang Anas Urbaningrum meninggalkan rutan KPK di Jakarta, Rabu (17/6). Mantan Ketua Umum Partai Demokrat itu dipindahkan penahanannya ke Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.
 
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih memproses eksekusi uang pengganti dari mantan Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum sebesar Rp 57,6 miliar. Eksekusi tersebut dilakukan berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA).

Pelaksana Tugas Wakil Ketua KPK Johan Budi menegaskan, pihaknya sedang memproses uang pengganti tersebut. "Kami berusaha semaksimal mungkin dalam eksekusi putusan hakim," katanya kepada wartawan, Kamis (2/7).

Dalam putusan MA, selain diperintahkan membayar uang pengganti, Anas juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 5 miliar subsider satu tahun dan empat bulan kurungan. KPK optimis pihaknya dapat mengeksekusi denda tersebut bersamaan dengan eksekusi uang pengganti sesuai dengan putusan MA.

Sebelumnya dalam pemberitaan SH, Anas Urbaningrum dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan (LP) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, Rabu (17/6). Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan eksekusi tersebut setelah sebelumnya Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan oleh Anas.

Majelis hakim yang memutus kasus tersebut terdiri dari Artidjo Alkostar, Krisna Harahap, dan MS Lumme menolak permohonan kasasi Anas dan melipatgandakan hukumannya dari 7 tahun menjadi 14 tahun penjara serta denda Rp 5 miliar subsider satu tahun empat bulan kurungan.

Selain itu, mantan Ketua Fraksi Partai Demokrat di DPR RI tersebut juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 57.592.330.580 kepada negara. Apabila uang pengganti ini dalam waktu satu bulan tidak dilunasinya, maka seluruh kekayaannya akan dilelang.

Apabila masih juga belum cukup, Anas terancam penjara selama empat tahun. Sesuai dengan permohonan Jaksa Penuntut Umum pada KPK, Anas juga dijatuhi hukuman tambahan berupa pencabutan hak dipilih untuk menduduki jabatan publik.

Majelis kasasi yang menjatuhkan putusan, secara bulat berkeyakinan Anas telah terbukti melanggar Pasal 12 huruf a UU Tipikor jo Pasal 64 KUHP, Pasal 3 UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Sebelumnya, Pengadilan Tinggi (PT) DKI telah mengorting hukuman Anas dari pidana 8 tahun penjara menjadi 7 tahun.

Di tingkat pertama, Pengadilan Tipikor Jakarta mempidana Anas 8 tahun lantaran dinyatakan terbukti korupsi dan melakukan TPPU dalam pengadaan proyek pembangunan P3SON Hambalang dan proyek lainnya.

Sumber : Sinar Harapan

Juni 29, 2015

Kim Jong-un Eksekusi Arsitek Bandara Pyongyang

Kim Jong-un dikabarkan telah mengeksekusi Ma Won hun, Arseutek di balik proyek Bandara Pyonyang. (Foto: Rodong Sinmum)
Kim Jong-un dikabarkan telah mengeksekusi Ma Won hun, Arseutek di balik proyek Bandara Pyonyang. (Foto: Rodong Sinmum)

 Pemimpin Korea Utara (Korut) Kim Jong-un dilaporkan mengeksekusi arsitek yang mengerjakan proyek Bandara Pyongyang. Alasan eksekusi itu diduga karena sang pemimpin tidak menyukai desain bangunan tersebut.
Beberapa hari lalu, Kim Jong-un bersama istrinya Ri Sol-ju meninjau bandara baru Korut yang terletak di ibu kota Pyongyang. Surat kabar pemerintah Korut Rodong Sinmum menyebut Kim Jong-un merasa sangat puas terhadap desain bandara yang keselarasan antara desain modern dan dengan karakter nasional Korut.
Namun, mereka tampaknya lupa menyebutkan bahwa Ma Won Chun, arsitek yang bertanggung jawab atas desain bandara tersebut, menghilang sejak tahun lalu. Ma adalah direktur Departemen Desain di Komisi Pertahanan Nasional, dia diduga dieksekusi oleh Kim Jong-un pada November 2014 dengan tuduhan melakukan korupsi dan tidak menaati perintah.
Kematian sang arsitek bersamaan dengan penundaan renovasi Bandara Pyongyang kerena Kim Jong-un merasa tidak puas dengan desain bandara tersebut.
“Kekurangan terlihat di fase terakhir pembangunan terminal II karena desainer melupakan pemikiran partai mengenai kehidupan dan jiwa serta inti dalam arsitekturnya untuk menjaga identitas dan karakter nasional,” jelas Kim dari transkrip yang dikutip Mirror, Senin (29/6/2015).
Ma adalah satu dari puluhan pejabat Korut yang dijatuhi hukuman mati oleh pemimpin bertubuh gemuk tersebut. Sebelumnya dilaporkan bahwa Kim telah mengeksekusi Menteri Pertahanan Hyon Yong-chol karena tertidur saat sebuah acara militer berlangsung. Dia juga dilaporkan melakukan eksekusi atas orang nomor dua Korut sekaligus pamannya Jang Song-thaek dan meracuni istri Jang, Kim Kyong-hui.
Bandara Pyongyang yang dilengkapi berbagai kemewahan direncanakan dibuka mulai 1 Juli 2015. Proyek ini adalah usaha terbaru Korut untuk menggalakkan sektor pariwisata dengan menarik wisatawan-wisatawan potensial.
(http://news.okezone.com)

Juni 28, 2015

Oknum TNI Halangi Eksekusi Tersangka Korupsi di Bandara Juanda

Tak mudah bagi Kejaksaan Agung menangkap tersangka dugaan korupsi pembangunan atau pengembangan infrastruktur dermaga di Kabupaten Alor, NTT Sugiarto Prayitno. Menurut Kapuspenkum Kejagung Tony Tribagus Spontana, Sugiarto kerap berpindah-pindah lokasi pelarian untuk menghindari kejaran petugas. Namun dia akhirnya berhasil dibekuk di sebuah mall di Surabaya, Jumat (26/6)  
Awalnya dia kabur dari NTT ke Surabaya. Nah, lanjut Tony, untuk menghindari perburuan jaksa, tersangka berpindah-pindah tempat. "Sempat terdeteksi di Semarang," tegas Tony, Jumat (26/6). 
Bahkan, ia melanjutkan, dalam empat hari terakhir tersangka terdeteksi berada di Palangkaraya, Kalimantan Tengah. Hingga akhirnya, Jumat (26/6) pagi masuk kembali ke Kota Surabaya. Tim Intelijen Kejagung yang mendapatkan kabar tersangka berada di Surabaya bersiap melakukan penangkapan.
"Ketika tersangka berada di Delta Plaza Surabaya untuk memperbaiki handphone yang rusak, tim intelijen Kejagung segera menyergap dan mengamankan tersangka," ujar Tony.
Usai ditangkap, tersangka langsung dibawa ke Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, untuk persiapan diterbangkan ke NTT. Namun, upaya jaksa menerbangkan tersangka ke NTT mendapat sedikit hambatan karena dihalangi oknum TNI dari salah satu kesatuan yang diduga keluarga tersangka. 
"Ketika akan diterbangkan dari Bandara Juanda sempat dihalang-halangi oleh oknum TNI yang diduga keluarganya," ujar Tony.
Meskipun sempat bersitegang, sang DPO berhasil diterbangkan ke NTT menggunakan pesawat maskapai Lion Air dengan kawalan ketat dua jaksa dari NTT. "Sedangkan oknum yang tadi berusaha menghalangi sedang diproses Provos karena menghalangi pesawat terbang," kata Tony.
Seperti diketahui, Sugiarto ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan surat perintah penyidikan Kajati NTT nomor:  Print-239/P.3/Fd.1/05/2015 tanggal 25 Mei 2015. Dijelaskan Tony, dalam kasus ini negara diduga mengalami kerugian Rp 11 miliar. “Dari total nilai proyek Rp 45 miliar,” tegas Tony, Jumat (26/6). 
Tony menambahkan, Sugiyarto merupakan buronan ke 56 yang berhasil ditangkap tim Intelijen Kejagung sepanjang 2015. (www.jpnn.com)

Juni 03, 2015

Jokowi Minta Jaksa Optimalkan Uang Pengganti via Eksekusi Aset Koruptor

* Inpres PPK

Jokowi Minta Jaksa Optimalkan Uang Pengganti via Eksekusi Aset Koruptor Foto: Setpres
Pemerintah menilai selama ini eksekusi uang pengganti dari terpidana korupsi masih kurang. Melalu Inpres Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi, Presiden Jokowi meminta jaksa untuk lebih mengoptimalkan proses eksekusi aset lagi.

"Aksi: optimalisasi Uang Pengganti melalui eksekusi aset terpidana kasus korupsi. Penanggung jawab, Kejaksaan Republik Indonesia," demikian salah satu poin dalam dokumen lampiran Inpres tersebut, seperti dikutip Selasa (26/5/2015).

Kejagung juga diminta berkoodinasi dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Hal yang menjadi kriteria keberhasilan adalah terlaksananya pertukaran data dan informasi antara Kejaksaan Republik Indonesia dengan instansi terkait.

Ada tiga hal yang menjadi ukuran keberhasilan. Pertama, adanya daftar Terpidana Korupsi yang belum melunasi Uang
Pengganti dan belum melaksanakan Penjara Pengganti. Kedua, penyerahan daftar minimal 100 Terpidana Korupsi yang belum
melunasi Uang Pengganti kepada Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, Bank Indonesia, Otoritas
Jasa Keuangan, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia guna dilakukan penelusuran aset terpidana tersebut oleh masing-masing instansi terkait.

"Ketiga terlaksananya 50% eksekusi uang pengganti berdasarkan data dan informasi dari instansi terkait di atas," begitu penjelasan tertulis dalam dokumen lampiran itu.

Selain ke Kejagung, Jokowi juga memerintahkan BPN untuk terlibat dalam persoalan eksekusi aset ini. Sang Kepala Negara meminta tersedianya data hak atas tanah milik Terpidana Korupsi yang belum melunasi Uang Pengganti itu. (http://news.detik.com)

Juni 01, 2015

Jaksa Gagal Eksekusi Terpidana Korupsi 7,2 Miliar

Para jaksa Kejaksaan Negeri (Kejari) Pasir Pangaraian, Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) yang hendak mengeksekusi terpidana kasus korupsi Rp7,2 miliar, akhirnya pulang tanpa hasil. Sebab, Basri Lubis bin Khalifah Syafii Lubis (52) yang hendak ditangkap dirumahnya di Pekanbaru tidak berada ditempat.

Basri Lubis, mantan Ketua Kelompok Tani Siaga Makmur Tambusai Timur, Kecamatan Tambusai, sedianya hendak dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan pascakeluarnya amar putusan Kasasi dari Mahkamah Agung Republik Indonesia (MA RI) Nomor 1315.K/Pid/2014, tertanggal 25 Februari 2015.

Dalam amar putusan kasasi MA RI, Basri Lubis dinyatakan secara sah dan meyakinkan telah melanggar Pasal 374 Jo Pasal 64 KUH Pidana, karena menggelapkan gaji anggota Koptan Siaga Makmur hasil kerjasama pola PIR-KKPA dengan PT Togos Gopas senilai selama 13 bulan, terhitung Juni 2011 hingga Juli 2012. Nilainya mencapai Rp7,2 miliar.

Kasi Pidana Umum Kejari Zaidi SH menyatakan, petugas kejaksaan yang hendak mengeksekusi Basri Lubis Senin lalu, hanya ditemui anaknya. Sebab, Basri Lubis sendiri menurut pengakuan anaknya jarang pulang ke rumah.  “Pengakuan anaknya, Basri Lubis jarang pulang ke rumahnya,” sebut Zaidi, Rabu (6/5/15).

Menurut Zaidi, Kejari Pasir Pangaraian memberikan waktu hingga Senin depan. Jika Basri Lubis tidak melapor ke Kantor Kejari, maka Kejaksaan akan menetapkan Pengurus Laskar Merah Putih Riau ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang atau DPO.

Untuk diketahui, Basri Lubis dituntut Jaksa Penuntut Umum Kejari Pasir Pangaraian dengan Pasal 374 KUHP. Karena melakukan penggelapan dalam jabatan, dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.

Oleh Pengadilan Negeri Pasir Pangaraian, Basri kemudian dijatuhi hukuman 3 tahun penjara. Tak puas, Basri kemudian banding, dan diapun divonis bebas di oleh hakim Pengadilan Tinggi Riau.

Namun, ditingkat kasasi Basri Lubis akhirnya dijatuhi vonis 2 tahun kurungan, potong masa tahanan selama 4 bulan. Selain itu, Basri juga diwajibkan membayar biaya perkara Rp1,5 juta. [http://www.pekanbaruexpress.com]

Mei 26, 2015

Kejagung Rekap Uang Pengganti Korupsi, Eksekusi dalam Waktu Dekat


Ilustrasi: Agung K./Jawa Pos
Kejaksaan Agung (Kejagung) mengebut rekapitulasi keseluruhan jumlah uang pengganti perkara korupsi yang masih nyandet (tertahan) sebanyak Rp 13 triliun. Untuk bisa mengembalikan ganti rugi dan denda korupsi tersebut, Kejagung telah membentuk tim verifikasi dan klarifikasi. Dalam waktu dekat rekapitulasi dijadwalkan selesai. Dengan demikian, uang pengganti yang masih di kantor para koruptor bisa diserahkan kepada negara.
Jaksa Agung M. Prasetyo menjelaskan, rekapitulasi uang pengganti tersebut kini sedang dilakukan jaksa. Rekap itu diperlukan karena uang ganti rugi berpencar dalam berbagai kasus. ”Satu per satu dilihat lagi,” ujarnya.
Kesulitannya, uang pengganti Rp 13 triliun tersebut berasal dari berbagai lembaga, tidak hanya Kejagung, tapi juga dari 31 kejaksaan tinggi di daerah. ”Tim ini tentu akan meminta data dari daerah,” kata Prasetyo.
Bukan hanya itu, ada pula kasus korupsi yang terjadi puluhan tahun lalu. Sehingga ada kesulitan untuk bisa melakukan eksekusi terhadap uang pengganti tersebut. ”Kalau sudah lama kasusnya, mungkin pelakunya juga sudah tidak ada,” ucapnya.
Soal apa saja kasus yang uang penggantinya belum dibayarkan, Prasetyo mengaku belum mengetahui secara pasti. ”Kasusnya banyak sekali, tidak hafal satu per satu. Nanti semua diumumkan kalau sudah beres,” ujar dia.
Yang jelas, Kejagung menargetkan bisa mengeksekusi uang pengganti kasus korupsi yang dinilai masih memungkinkan. Untuk kasus yang pelakunya masih ada, tentu eksekusi akan dilakukan secepatnya. ”Kami usahakan secepatnya,” tegas Prasetyo.
Sementara itu, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Tony Spontana menjelaskan, memang ada kasus korupsi yang pelaku dan ahli warisnya sudah tidak diketahui. Sebab, mungkin kasus tersebut kasus yang sudah lama. ”Untuk itu, tentu sangat sulit dieksekusi,” ujarnya.
Lalu, ada juga pelaku korupsi yang ternyata tidak ingin membayar uang pengganti, namun menggantinya dengan hukuman badan enam bulan. Kasus semacam itu banyak terjadi. ”Saya belum dapat data sebanyak apa, tapi seingat saya banyak,” kata dia.
Menurut Tony, penyebab belasan triliun uang pengganti tak bisa dieksekusi Kejagung adalah aturannya belum ada. ”Penyebab utamanya itu karena regulasi Undang-Undang 3/1971 tentang Tindak Pidana Korupsi yang tidak mengakomodasi upaya paksa pembayaran uang pengganti,” terang Tony. (http://www.jawapos.com/)

Mei 20, 2015

Kejagung Belum Eksekusi Uang Pengganti Korupsi Rp13,1 Triliun

 Kordinator Divisi Hukum dan Monitoring Indonesia Corruption Watch (ICW) Emerson Yuntho. (MI--Rommy Pujianto)
Kordinator Divisi Hukum dan Monitoring Indonesia Corruption Watch (ICW) Emerson Yuntho. (MI--Rommy Pujianto) 
Koordinator Bidang Hukum dan Divisi Monitoring Indonesia Corruption Watch (ICW) Emerson Yuntho mengatakan, berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan tahun 2012 dan 2013 yang disampaikan 30 Mei 2014, Kejaksaan memiliki piutang pengganti uang korupsi dalam perkara korupsi sebesar Rp13,146 triliun.
“Di bidang pidana khusus sebesar Rp3,5 triliun dan perdata sebesar Rp9,6 triliun,” kata Emerson, di Jakarta, Minggu (17/5/2015).

Dikatakan Emerson, uang pengganti adalah uang hasil korupsi yang dibayarkan oleh terpidana dalam perkara korupsi berdasarkan putusan yang berkekuatan hukum tetap. Kejagung dinilai tak optimal dan serius melakukan eksekusi uang pengganti dalam perkara korupsi.

“Seharusnya satuan tugas khusus tindak pidana korupsi yang dibentuk Jaksa Agung M Prasetyo juga diberi tugas selesaikan masalah ini,” tambahnya.

Menurutnya pekerjaan jaksa setelah tahap penuntutan dan putusan persidangan yang berkekuatan hukum tetap, tak hanya mengeksekusi terpidana namun juga uang penggantinya dan hal ini, kata dia mestinya jadi salah satu fokus kejaksaan.

“ Ini seharusnya juga menjadi fokus Jaksa Agung untuk segera diselesaikan, “ cetusnya.
(http://news.metrotvnews.com)

Mei 08, 2015

Coretan Dinding Dukung Eksekusi Mati Koruptor Muncul di Bali

 Sebanyak 8 terpidana mati kasus narkoba dieksekusi di Lapas Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah, pada Rabu 29 April. Wacana agar koruptor juga dihukum mati pun muncul.

Wacana tersebut muncul melalui coretan dinding yang terlihat di Jalan Diponegoro, Denpasar, Bali. Beberapa kata yang ditulis dalam coretan itu yakni 'koruptor jg layak dieksekusi mati tau'. Belum diketahui siapa pelakunya.

Seorang warga bernama Lily Calista mengungkapkan, sudah melihat coretan itu setelah eksekusi mati Jilid II. "Iya, dari kemarin sudah lihat. Mungkin penulisnya melakukan aksinya malam hari sesudah eksekusi mati dilakukan," kata Lily di Denpasar, Kamis (30/4/2015).

Menurut Lily, ia selalu mendukung apa yang dilakukan pemerintah. Tapi dia berharap, pemerintah membuat aturan baru untuk penjahat narkoba selain hukuman mati.

"Saya dukung apa yang dilakukan pemerintah. Tapi, kalau hukuman mati terlalu sadis. Semoga hukuman lain untuk penjahat narkoba," ucap Lily.

Eksekusi mati Jilid II berlangsung pada Rabu dinihari kemarin. Dua dari 8 terpidana yang dieksekusi mati yakni anggota sindikat Bali Nine, Andrew Chan dan Myuran Sukumaran. Dan hanya satu Warga Negara Indonesia. (http://news.liputan6.com)

Mei 06, 2015

Koruptor Juga Layak Ditembak Mati


MyPassion
Ilustrasi
 
Anggota Komite I Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, Abdul Aziz Khafia menyampaikan apresiasi terhadap sikap pemerintahan Joko Widodo, yang tetap mengeksekusi mati delapan bandar narkoba. "DPD layak menyatakan apresiasi terhadap sikap pemerintah yang telah mengeksekusi mati delapan bandar narkoba di tengah tekanan banyak pihak," kata Abdul Aziz Khafia, dalam Dialog Kenegaraan "Indonesia Darurat Narkoba", di Gedung DPD, kompleks Parlemen, Senayan Jakarta, Rabu (29/4). Menurut senator asal DKI Jakarta itu, peristiwa tersebut hendaknya dijadikan momentum bagi bangsa sebagai pintu masuk untuk konsisten dalam memberantas penyalahgunaan narkoba.
Eksekusi mati, sambung Abdul Aziz, lebih merupakan sikap reaktif terhadap posisi Indonesia yang saat ini menjadi negara pengguna, pengedar sekaligus produsen narkoba. "Untuk menghadapinya, pemerintah harus punya sikap mengantisipasi. Eksekusi tersebut lebih berbentuk reaktif belaka. Tanpa langkah antisipasi, kejadian serupa akan tetap terulang," tambah Abdul Aziz.
Selain itu, Abdul Aziz juga merumuskan dua masalah lainnya yang juga sangat mengancam kelangsungan bangsa. "Narkoba, jelas merusak generasi muda. Tapi teroris dan korupsi juga sangat berbahaya. Karena itu, pelaku teroris dan koruptor juga layak dihukum mati,"  tegas Abdul Aziz.
Sementara itu, Presiden Filipina, Benigno Aquino III menyampaikan ucapan terima kasihnya kepada  pemerintah Indonesia karena menunda eksekusi mati atas Mary Jane Veloso, salah satu terpidana mati kasus narkoba yang sempat menjalani isolasi di Pula Nusakambangan. Filipina meyakini penundaan itu akan membuka sindikat narkoba dan perdagangan manusia yang menjerat Mary Jane. Dalam sebuah pernyataan, Juru Bicara Istana Malacanang, Herminio Coloma Jr menyatakan, kini Mary Jane akan punya kesempatan untuk buka-bukaan tentang pihak yang telah merekrutnya.  “Ini bisa menjelaskan bagaimana sindikat menipunya menjadi antek kejahatan tanpa sepengetahuannya untuk menjadi kurir narkoba,” katanya seperti dikutip Phillipine Star.
Sedianya, Mary Jane masuk dalam 9 nama terpidana mati yang dieksekusi di Pulau Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah, Rabu (29/4) dini hari. Namun, sehari sebelum pelaksanaan eksekusi, Presiden Benigno meminta pemerintah Indonesia menunda pelaksanaan eksekusi atas Mary Jane, karena kesaksiannya dibutuhkan untuk membongkar sindikat kejahatan yang tengah diusut aparat penegak hukum di Filipina.
Keputusan Presiden Joko Widodo menunda eksekusi mati atas Mary Jane pun membuat lega Filipina. Harapan pemerintah Filipina keadilan juga menghampiri Mary Jane jika kelak sindikat yang memanfaatkannya terbongkar seluruhnya.
“Saya akui rasa keadilan mereka (Indonesia, red) dalam menilai informasi baru yang kami sediakan, dan dalam pemahaman bahwa Mary Jane adalah orang yang pergi ke negeri mereka (Indonesia) untuk mencari kehidupan dan kesempatan yang lebih baik, dan yang paling mungkin adalah dimanfaatkan oleh sindikat kejahatan,” ujar Coloma.
Pemerintah Indonesia menunda eksekusi atas Mary Jane pada menit-menit terakhir setelah ada permintaan dari Presiden Filipina, Benigno Aquino III. Dasarnya adalah pengakuan seorang wanita bernama Maria Cristina Sergio yang merasa bertanggung jawab atas kasus yang menjerat Mary Jane. Cristina yang merekrut Mary Jane menyerahan diri ke markas kepolisian Provinsi Nueva Ecija di Kota Cabanatuan,  Selasa (28/4) pagi untuk meminta perlindungan. Wanita yang punya nama lain Tintin itu tercatat sebagai warga Talavera di Nueva Ecija. Maria menyerahkan diri bersama pasangannya,  Julius Lacanilao sekitar pukul 10.30, Selasa (28/4).
Kepala Kepolisian Luzon, Superintenden Ronald Santos menjelaskan, pasangan itu mendatangi kepolisian dengan ditemani ayah Julius yang bernama Ramon. Berdasarkan pengakuan ke polisi, Cristina mengaku mendapat ancaman pembunuhan melalui telepon seluler dan akunnya di Facebook.
“Dia sering mendapat panggilan telepon yang mengucapkan kata-kata buruk padanya  dan anggota keluarganya,” kata Santos seperti dikutip The Philippine Star. “Dia muncul secara sukarela ke kantor polisi demi alasan keamanan, termasuk keluarganya.” Kini, Maria bersama pasangannya, Julius Lacanilao menghadapi tuduhan melakukan perekrutan tenaga kerja ilegal, perdagangan manusia dan penipuan. Selain Maria dan Julius, kasus itu juga melibatkan seorang pria asal Afrika bernama Ike.
Jaksa Agung Filipina, Claro Arellano mengatakan, pihaknya akan melakukan gelar perkara pendahuluan kasus itu pada 8 dan 14 Mei yang akan datang. Namun, Maria kini masih dalam penanganan kepolisian karena merasa nyawanya terancam.
Biro Investigasi Nasional (NBI) Filipina yang berada di bawah Departemen Kehakiman menyatakan, Mary Jane merupakan korban perekrutan ilegal dan perdagangan manusia. “Mary Jane tidak tahu bahwa ada obat terlarang di dalam bagasi yang dibawanya dan dia adalah korban penipuan serta manipulasi oleh perekrut ilegal,” tulis NBI dalam laporannya. (http://manadopostonline.com)

April 30, 2015

Kim Jong-Un Bakal Eksekusi Mati 15 Pejabatnya

Kim Jong-Un Bakal Eksekusi Mati 15 Pejabatnya
Pemimpin Korea Utara Kim Jong Un, memberikan pidato saat mengunjungi pilot Tentara Rakyat Korea yang menyelesaikan pertempuran di daerah Gunung Paektu, Korea Utara, 19 April 2015. REUTERS/KCNA
Presiden Korea Utara Kim Jong-Un dilaporkan telah memerintahkan mengeksekusi mati 15 pejabat senior tahun ini.

Informasi tersebut didapat dari badan intelejen Korea Selatan (NIS). Di antara mereka yang akan dieksekusi didalamnya termasuk dua wakil menteri yang menantang kebijakan Kim.

“Mereka dieksekusi termasuk dua wakil menteri,” kata NIS dalam rapat dengar pendapat dengan Legislatif yang dilansir France 24 pada Rabu, 29 April 2015. Badan ini mengatakan dalam pertemuan parlemen, mereka akan dieksekusi oleh regu tembak karena dituduh sebagai mata-mata.

NIS juga mengatakan salah satu pejabat yang juga telah dieksekusi pada Januari adalah menteri kehutanan yang mengeluhkan rencana reboisasi Korea Utara. Empat anggota Unhasu Orchestra Korea Utara juga diyakini telah dilaksanakan pada bulan Maret 2015.

Pada 2013, Kim Jong-Un mengeksekusi mati pamannya, Jang Song-thaek, bersama sekelompok pejabat terdekat. Jang dipandang sebagai mentor untuk Kim Jong-un selama transisi kepemimpinan dari ayahnya Kim Jong-il pada 2011.

Namun para analis mengatakan pertumbuhan kekuatan politik Jang dan intervensi dalam transaksi perdagangan yang menguntungkan tidak disukai oleh keponakannya. Kim Jong-Un dianggap mengikuti kebijakan dari ayah dan kakeknya untuk mengatasi korupsi dan pembangkangan di pemerintahannya. (www.tempo.co)

April 13, 2015

Jaksa Kesulitan Eksekusi Terpidana Korupsi



 
Kejaksaan Negeri (Kejari) Baubau cukup lamban dalam mengeksekusi terpidana korupsi. Rossi Pimpi dan Yunus Gozali yang menjadi terpidana kasus korupsi pembangunan Kantor Bupati Bombana telah divonis tahun 2011, tapi sampai saat ini belum berhasil dijebloskan ke penjara. Kejaksaan pun menerbitkan daftar pencarian orang (DPO) terhadap kedua terpidana itu.
Tak hanya Rossi Pimpi dan Yunus Gozali yang menjadi buron, kejaksaan juga masih mengejar tersangka kasus dugaan korupsi SPPD fiktif yang menyeret mantan Sekda Bombana, Idrus Effendy Kube. Bahkan, Kejati Sultra di era kepemimpinan AR Nashruddien pernah mengeluarkan sayembara pencarian Idrus Effendy Kube. Bagi yang memberikan informasi pasti terkait keberadaan mantan Sekda Bombana itu, akan mendapatkan hadiah dari kejaksaan. Namun, sayembara itu tidak berhasil.
Terkait dengan perburuan Rossi Pimpi dan Yunus Gozali, hingga kini belum ada juga titik terang. Kedua terpidana tak kunjung dieksekusi jaksa setelah putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) turun dan memvonis keduanya 4 tahun penjara. “Sampai saat ini mereka masih dicari. Karena belum ditemukan jadi kami belum bisa melakukan eksekusi,” ujar Mardiono SH, Kasi Pidsus Kejari Baubau.
Informasi yang dihimpun jaksa, lanjut Mardiono, salah seorang terpidana yakni Rossi Pimpi dikabarkan sudah meninggal dunia. Namun hal itu tak membuat jaksa percaya begitu saja. Karena sampai saat ini belum ada surat keterangan bahwa yang bersangkutan sudah meninggal dunia. “Silakan orang bilang apa, tapi kami belum terima bukti surat kematian. Jadi sampai saat ini keduanya masih kami cari,” tambahnya.
Kapan jaksa terakhir mencari keduanya di Bombana? Dikatakan jaksa terus mengumpulkan informasi mengenai keberadaan keduanya. Namun sampai saat ini belum ada titik terang keberadaan keduanya di Bombana. “Kalau sudah pasti dimana keberadaannya, kami langsung eksekusi,” katanya.
Belum dieksekusinya Rossi Pimpi dan Yunus Gozazia membuat dua tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan Kantor Bupati Bombana tahun 2005, Endang Kilat dan Hasanuddin mengajukan gugatan di PN Baubau. Mereka menilai, penetapan tersangka terhadap keduanya tidak sesuai prosedur.
Alasannya penetapan Endang Kilat dan Hasanuddin sebagai tersangka merupakan pengembangan putusan Kasasi MA terhadap terpidana Rosi Pimpi dan Yunus Gozazia. Sehingga seyogyanya jika kedua kliennya juga dituntut dalam kasus yang sama maka harus dilakukan pemeriksaan dengan berkas yang baru karena jaksa telah menerbitkan surat penyidikan yang baru No. print-13/r.3.11/RD.1/02 tertanggal 7 Februari 2012. (war/KP)
- See more at: http://fajar.co.id/hukum/2015/04/06/jaksa-kesulitan-eksekusi-terpidana-korupsi.html#sthash.3Ykkbn5i.dpuf

April 09, 2015

Kasus korupsi pompa air, Kejari eksekusi eks pejabat Pemkot Bekasi

Kasus korupsi pompa air, Kejari eksekusi eks pejabat Pemkot Bekasi
Ilustrasi borgol. ©2014 Merdeka.com/Arie Basuki

Kejaksaan Negeri Bekasi Jawa Barat mengeksekusi terpidana korupsi mantan pejabat Pemkot Bekasi Yusrizal, untuk dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan, Bulak Kapal, setelah divonis bersalah oleh Mahkamah Agung dalam putusan kasasi.

"Terkait perkara korupsi pengadaan pompa air," kata Kasi Intel Kejari Kota Bekasi Ade Hermawan saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (8/4).

Yusrizal merupakan Kepala Bidang Tata Air pada Dinas Bina Marga dan Tata Air Kota Bekasi tahun 2010. Pengadilan Tipikor Bandung memvonis bebas Yusrizal pada tahun 2010. Tapi, Kejaksaan Negeri Bekasi melakukan kasasi ke MA pada 30 Juli 2013.

Hasilnya, hakim MA mengabulkan kasasi dan memvonis terpidana bersalah, sesuai dengan pasal 2 ayat 1 UUD Pidana Korupsi. Terpidana kini menjalani hukuman penjara 4 tahun 6 bulan di Lapas Bulak Kapal, Bekasi.

Ade menjelaskan, kasus yang menjerat terpidana adalah pada saat melakukan pengadaan pompa air senilai Rp 7,5 miliar. Yusrizal pun diduga menyelewengkan sebagian anggaran dengan kerugian negara sebesar Rp 750 juta.

"Terpidana ditangkap di rumahnya, perumahan Sakura Bekasi tanpa perlawanan," katanya. (www.merdeka.com)